KINERJA

3 Tahun Rangkap Jabatan, Pendamping PKH Ini Pilih Mundur Jadi Kepala Sekolah

204
×

3 Tahun Rangkap Jabatan, Pendamping PKH Ini Pilih Mundur Jadi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Supardi (kiri) didampingi Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Nanang Muldiyanto (kanan) menunjukkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah

petajatim.co, Sampang – Supardi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Montor, Kecamatan Banyuates mendapat surat pemanggilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Sampang. Pasalnya, Supardi diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah.

Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Nanang Muldiyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pendamping PKH di Banyuates atas nama Supardi yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di salah satu lembaga pendidikan swasta di wilayah setempat.

“Setelah mendengar info tersebut, maka kami meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Ternyata Supardi mengakui bahwa ia memang merangkap sebagai Kepala Sekolah, ” ungkap Nanang Muldiyanto, Selasa (16/10/2019).

Menurut penuturan Supardi, dia menjadi pendamping PKH dan merangkap kepala sekolah sejak 2014 lalu. Karena pada saat itu, pendamping masih bisa merangkap pekerjaan atau Double Job, dengan catatan tugas sebagai pendamping tidak terganggu dengan pekerjaan lain.

Mengingat fakta dilapangan masih banyak ditemui pendamping PKH yang rangkap pekerjaan, bahkan di Sampang sedikitnya ada 55 pendamping yang diketahui merangkap pekerjaan. Maka Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tahun 2017 tentang larangan bagi pendamping merangkap pekerjaan. Misalnya sebagai guru pengajar atau lain sebagainya.

“Pendamping PKH yang merangkap pekerjaan itu melanggar kode etik. Sampai sekarang belum ada sanksi secara tegas yang mengatur pelanggaran tersebut, hanya sebatas diberikan Surat Peringatan (SP) saja,” katanya.

Menurut Nanang, selain menjadi Kepala Sekolah rupanya Supardi juga mengajar di dua lembaga pendidikah. Untuk itu pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera memilih apakah ingin menjadi pendamping atau Kepala Sekolah.

“Setelah dipertimbangkan dengan matang, akhirnya Supardi memilih menjadi pendamping PKH dan memilih mundur dari jabatan Kepala Sekolah tertanggal 12 Oktober 2019. Tapi jika nanti masih melanggar, maka kami akan berikan SP,” ancamnya.

Sementara itu, Supardi saat diwawancarai petajatim.co tidak mengelak bahwa dirinya memang merangkap sebagai Kasek dan mengajar. Namun, pria 37 tahun itu mengaku bahwa sudah lama berhenti mengajar.

“Sebenarnya saya sudah lama mengajukan pengunduran diri sebagai Kasek, namun pihak Yayasan belum menyetujui karena alasannya tidak ada pengganti. Sekarang saya sudah positif mundur dan fokus di PKH,” tandasnya. (nal/her)