PENDIDIKAN

BOS Afirmasi – Kinerja Senilai Rp 5 M Dipastikan Cair, Sekolah Butuh Waktu 20 Hari Serap Bantuan

81
×

BOS Afirmasi – Kinerja Senilai Rp 5 M Dipastikan Cair, Sekolah Butuh Waktu 20 Hari Serap Bantuan

Sebarkan artikel ini
Plt Kasi Sarana prasaran (Sarpras) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya

petajatim.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang telah mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019. Bantuan dari Pemerintah pusat itu sudah ditransfer ke nomor rekening masing-masing sekolah penerima manfaat.

Plt Kasi Sarana prasaran (Sarpras) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Abdul Rahman menjelaskan, dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk SD di Sampang Rp 3.756.000.000, dengan rincian BOS Afirmasi Rp 2.842.000.000, dan BOS Kinerja Rp 914 juta. Kalau ditotal dengan BOS afirmasi dan kinerja untuk SMP jumlahnya hampir Rp 5 miliar.

Jumlah SD penerimaan bantuan tersebut berjumlah 67 sekolah. Perinciannya, antara lain 77 SD yang menerima BOS Afirmasi dan 12 SD penerima BOS Kinerja. Bantuan itu dicairkan pada 20 November 2019 nanti.

Ia menjelaskan, bantuan itu digunakan untuk pengadaan sejumlah alat atau sarana prasarana dalam penyediaan rumah belajar yang berbasis Informasi Teknologi (IT). Misalnya, pengadaan komputer, LCD proyektor, jaringan internet, dan semacamnya.

Pihaknya menegaskan bahwa, pengadaan barang harus dilakukan melalui Sistem Pembelanjaan Sekolah (SIPLAH) yang disediakan oleh Kementerian. Sekolah tidak boleh membeli di luar atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Pemesanan barang ke SIPLAH bisa diakses melalui email sekolah masing-masing.

“Setiap barang atau alat elektronik yang dibeli harus sesuai dengan spek yang ditentukan pusat. Tidak boleh kurang atau lebih,” terang Rahman Rabu (4/12/19).

Menurut Rahman, Disdik sudah mensosialisasikan kepada Kepala Sekolah dan bendahara terkait dengan teknis penggunaan bantuan tersebut. Sekolah hanya memiliki waktu selama 20 hari untuk menyerap dan membelanjakan dana itu, terhitung sejak tanggal pencairan.

“Kalau dananya tidak terserap sampai waktu dengan yang ditentukan. Maka otomatis akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa),” katanya.

Pihaknya berjanji akan mengawasi sekolah dalam memanfaatan bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja. Tujuannya, agar bantuan tersebut bisa tepat guna, dan bermanfaat untuk kemajuan sekolah.

“Bagi sekolah yang kesulitan mencairkan bantuan itu akan kami bantu” janjinya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sampang H. Lutfianto meminta agar Disdik maksimal membantu sekolah dalam menyerap dan memanfaatkan bantuan tersebut. Terpenting proses pengadaan barang dilakukan sesuai dengan Juknis yang ada.

“Kalau dihitung sudah tinggal 9 hari lagi. Jadi sayang kalau sampai bantuan itu tidak terserap,” pungkasnya. (nal/her)