petajatim.co, Sampang – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil ) Sampang, menargetkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengelolaan lahan parkir di halaman kantor tersebut dalam setahun sebesar Rp 14.450.000.
Plt Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto menyampaikan, pihaknya telah menanda tangani kontrak pengelolaan lahan parkir dengan pihak ke tiga terhitung sejak tanggal 10 Januari 2020. Kontrak perjanjian tersebut menyangkut perolehan bagi hasil parkir dengan sistem pembagian 40 % untuk pihak pengelola, sedangkan 60 % masuk ke PAD.
Dijelaskannya, sesuai dengan kesepakatan yang terbuang dalam kontrak, jika ada kasus kehilangan sepeda motor atau helm milik masyarakat yang sedang mengurus surat kependudukan. Maka semua itu merupakan tanggung jawab penuh dari pengelola parkir.
“Tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp 2.000,” jelas Edi Subinto, Selasa (28/1/2020).
Ia berharap dengan diberlakukannya tarif parkir tersebut, bisa mendongkrak PAD sekaligus memberikan kenyaman dan ketenangan bagi masyarakat yang sedang mengurus surat kependudukan. Sehingga mereka sudah tidak khawatir lagi kehilangan motor atau helmnya.
“Kita juga bekerjasama dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang dalam pengelolaan parkir itu. Itu artinya bahwa hasil dari retribusi parkir tidak masuk ke Dispendukcapil tapi langsung dimasukkan dalam PAD,” tandasnya. (tricahyo/her)