petajatim.co, Sampang – Tender ulang program pengadaan mobil dinas (mobdin) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sampang, rupanya masih belum ada kejelasan kapan akan di gelar. Pasalnya hingga kini lelang pengadaan barang tersebut belum juga diumumkan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kepala bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Sampang, Cholilurahman berdalih, pengumuman tender ulang program pengadaan mobdin Bupati dan Wabup masih menunggu proses dari Bagian Umum Setdakab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program pengadaan barang tersebut.
Tender sebelumnya gagal karena tidak ada peserta atau penyedia jasa yang mengajukan penawaran harga. Sehingga piihaknya membuat berita acara tender ulang sebagai laporan kepada Bagian Umum.
“Kapan tender ulang akan dilakukan itu yang tahu Bagian Umum. Karena kewenangan kami hanya mengumumkan tender itu melalui LPSE,” katanya, Senin (16/3/2020).
Dikatakan, tender pengadaan mobdin Bupati dan Wabup menggunakan sistem tender cepat, Sehingga prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan tender – tender yang biasanya.
Semua pihak penyedia jasa yang bergerak di bidang pengadaan barang bisa mengajukan pendaftaran, namun peserta yang bisa lolos hanya penyedia jasa yang sudah terverifikasi, dan kualitasnya diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kualifikasi peserta tender sepenuhnya ditentukan oleh sistem. Peserta yang tidak terverifikasi secara otomatis ditolak,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setdakab Sampang, Mohammad Fadeli mengaku telah mengirimkan surat kepada para peserta terkait dengan pengumuman tender pengadaan mobdin Bupati dan Wabup.
“Jika tidak ada perubahan kemungkinan tender ulang mobil dinas akan diumumkan dalam Minggu ini,” ujarnya.
Dijelaskan,tender ulang mobil dinas akan menggunakan sistem tender biasa, Sehingga diharapkan nantinya ada peserta yang mengajukan penawaran harga. “Kami akan mengambil harga penawaran terendah yang diajukan penyedia jasa, tapi tetap tidak merubah tipe dan spesifikasi mobil yang mau dibeli,” terangnya.
Menurut dia, program pengadaan mobil dinas Bupati dan Wabup dijalankan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa, program pengadaan tersebut merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah, dan pengajuannya telah disetujui oleh Gubernur Jawa timur, Bupati, dan Ketua DPRD Sampang.
“Pengadaan mobdin bertujuan untuk menunjang kegiatan Bupati dan Wabup sehari-hari. Bukan untuk menunjukkan kemewahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program pengadaan mobdin Bupati dan Wabup Sampang dianggarkan Rp 3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) 2020. Pengadaan mobdin itu dinilai penting karena selama ini Bupati dan Wabup belum mendapatkan fasilitas tersebut. (nal/her)