petajatim.co, Sampang – Sebanyak 24 narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang, di bebaskan dengan asimilasi dijalankan dirumah. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembebasan narapidana tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadi kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko penyebaran coronavirus (Covid-19).
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi menjelaskan, tertanggal 1 sampai 3 April, pihaknya telah membebaskan sebanyak 24 warga binaan menjalani asimilasi dirumah.
“Besok mudah-mudahan lebih banyak yang dibebaskan, kini kita masih melakukan penyisiran data, persyaratan jangan sampai selama menjalani asimilasi dirumah kita usulkan pembebasan bersyarat (Intergrasi) agar warga binaan yang bebas menjalani asimilasi dirumah,” jelas Gatot Tri Rahardjo, Jum’at (3/4/2020).
Jadi secara keseluruhan untuk Rutan Sampang target dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan warga binaan yang dibebaskan mencapai 61 orang sampai tanggal 7 April 2020.
“Namun jika mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Ham dalam pasal 23 menyebutkan, bahwa pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat,” terangnya.
Apabila di bulan Mei masih belum dicabut kondisi darurat oleh pemerintah, maka pihaknya tetap membebaskan warga binaan yang telah menjalani setengah hukumannya atau 2/3 tidak lebih dari bulan Desember tanggal 31. Langkah ini diambil dalam masa darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
“Pemerintah mengambil kebijakan Dikresi untuk memberikan asimilasi yang dijalankan di rumah dengan tujuan bisa melaksanakan protokol keamanan dengan menjalankan asimilasi sendiri dirumah. Tetapi walau mereka bebas masih dalam pemantaun Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dengan cara pelaporan, during, video call atau online,” imbuhnya.
Sekarang penghuni Lapas Sampang pasca pembebasan 24 warga binaan, masih ada 349 penghuni. Pihaknya berharap semoga jumlah penghuni Rutan dibawah 300 orang dengan adanya dikresi dari pemerintah tersebut.
“Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polres, Pengadilan dalam pembebasan tahanan. Dari Kejaksaan Sampang menyarankan disisir dulu dikhawatirkan ada penumpukan kasus lainnya, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat tembusan ke beberapa pihak terkait ini.
Yang mendapat pembebasan ini diberikan kepada yang tidak terkait PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun, kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.
“Yang masuk PP 99 sudah diajukam revisi kepada Presiden dan mudah-mudahan revisi mereka di kabulkan,” tutupnya. (tricahyo/her)