KINERJA

Izin Tata Ruang Keluar, Tapi Pembangunan Menara Telekomunikasi di Nepa Belum Bisa Dilanjutkan

120
×

Izin Tata Ruang Keluar, Tapi Pembangunan Menara Telekomunikasi di Nepa Belum Bisa Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan DPMPTSP Sampang saat mengecek segel menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates.

petajatim.co, Sampang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang telah mengeluarkan izin Tata Ruang pembangunan menara atau tower telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates. Akan tetapi, sampai saat ini pembangunan tower tidak bisa dilanjutkan lantaran terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar.

Kabid Tata Ruang, Data dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Sampang, Tri Wibowo mengatakan, Izin Tata Ruang diterbitkan karena lokasi pembangunan tower sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang.

Pihaknya bersama Tim dari perizinan dan Satpol PP sudah mengadakan rapat atau sidang terkait dengan izin tata ruang pembangunan tower di lokasi tersebut.

Rapat tersebut diadakan selama dua kali, Pertama melihat kelengkapan dokumen dan syarat yang diajukan pihak PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia. Mulai dari surat perjanjian sewa lahan yang ditempati pembangunan tower, sertifikat lahan, dan jaminan keamanan untuk warga yang tinggal di sekitar tower tersebut.

“Dokumen dan syarat-syarat yang diajukan perusahaan lengkap, sehingga kami mengeluarkan izin tata ruang pembangunan tower di lokasi itu,” kata Tri Wibowo kepada petajatim.co, Sabtu (18/04/2020).

Menurut dia, secara letak geografis lokasi pembangunan tower telekomunikasi di Desa tersebut masuk dalam katagori wilayah Permukiman dan Perkotaan. Karena itu, pihak pemilik tower harus bisa bertanggung jawab terkait dengan faktor keamanan dan gangguan yang akan ditimbulkan dari pembangunan tersebut.

“Berdasarkan peta RTRW Kabupaten Sampang, lokasi pembangunan tower di Desa Nepa sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang. Karena dalam ketentuan yang tidak boleh itu di tepi sungai, di pinggir laut, dan di lereng gunung,” terangnya.

Disinggung terkait dengan adanya penolakan dari warga setempat ? Pihaknya menyebut bahwa penolakan itu tidak jadi masalah dan juga tidak ada kaitannya dengan penerbitan izin tata ruang.

“Kalau masalah penolakan dari warga itu nantinya masuk dalam pembahasan mengenai izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) tower telekomunikasi di Desa Nepa.

Proses pengajuan IMB bisa dilakukan setelah pihak terkait sudah mengantongi izin Tata Ruang dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang.

“Pembangunan tower itu tidak bisa dilanjutkan sebelum pihak terkait mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya. (nal/her)