KINERJA

Pelaku Budidaya Ikan Di Sampang Banyak Tak Kantongi Izin Usaha

34
×

Pelaku Budidaya Ikan Di Sampang Banyak Tak Kantongi Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Budidaya ikan di wilayah Pantai Utara

PETAJATIM.co, Sampang – Jumlah pelaku usaha Budidaya perikanan di Kabupaten Sampang cukup banyak. Hampir di setiap kecamatan ada masyarakat yang menjalankan usaha budidaya ikan. Sayangnya, hingga kini masih banyak pembudidaya yang abai terhadap kewajiban membayar retribusi usaha ke daerah.

Padahal kewajiban membayar retribusi bagi Pembudidaya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Tertentu.

Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Sampang Heru Purwanto mengatakan, berdasarkan data di laman Online Single Submission (OSS) Kabupaten Sampang tercatat ada 20 pelaku usaha budidaya ikan, namun sebagian besar belum yang mengurus perizinannya.

Sejauh ini pihaknya baru 4 pelaku budidaya ikan yang sudah mendaftar sehingga telah membayar retribusi izin usaha. Yakni usaha budidaya Anugerah Cipta Semesta yang beralamat di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sumber Berkat Anugerah, Jatra Timur, Banyuates, Ketapang Jaya, Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang dan Bira Agung di Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah.

Ia menerangkan, nominal retribusi izin usaha Budidaya ikan disesuaikan dengan luas lahan tambak yang dikelola. Per meternya itu dikenakan biaya Rp 250 ribu. Misalkan usaha Sumber Berkat Anugerah yang mengelola lahan tambak seluas 50.000 meter persegi. Maka pajak retribusi yang harus dibayar oleh pemilik usaha tersebut sebesar Rp 12.500.000.

“Sampai dengan bulan ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi usaha budidaya ikan mencapai Rp 30.775.000,” kata Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/05).

Heru mengatakan, pembayaran retribusi tersebut menjadi salah satu syarat untuk pengajuan izin usaha budidaya ikan. Lembaganya berwenang memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) untuk tidak menerbitkan izin usaha apabila pihak terkait tidak bisa memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Banyak Pembudidaya Ikan di Sampang yang sampai saat ini belum mengajukan izin usaha. Sehingga tidak bisa ditarik retribusi, sehingga berpengaruh terhadap pemasukan terhadap PAD kita, ” ucapnya.

Menurut dia, selama ini pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Sampang selalu aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait tentang pentingnya mengurus izin usaha dan membayar retribusi.

“Retribusi itu untuk mendorong peningkatan PAD dan program-program pemberdayaan usaha budidaya ikan,” pungkasnya. (nal/her)