PETAJATIM.co, Sampang – Langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan program Dana Desa (DD) Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Menuai sorotan tajam dan kecaman dari LSM Jatim Coruption Watch (JCW).
JCW menuding penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, lantaran temuan kerugian negara dibawah Rp 50 juta merupakan sebuah tindakan kebohongan publik dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Khairul Kalam, Sekretaris LSM JCW Jawa Timur mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan dengan langkah aparat Kejakasaan tersebut. Karena penyidik Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sejak awal pernah menyatakan bahwa ada perbuatan pidana lain yang menyertai antara lain pemalsuan tandatangan.
Selain itu, indikasi penyimpangan yakni proyek yang seharusnya di swakelola atau padat karya tunai malah di tenderkan. Tetapi anehnya pihak Kejaksaan berdalih bahwa masalah administrasi dan pemalsuan tandatangan itu bukan pidana korupsi. Karena unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi yang menjadi atensi adalah adanya kerugian negara.
“Jadi, karena kerugian negaranya tidak mencapai Rp 50 juta maka perbuatan pidana yang lain tidak dihitung. Ini bukti pembodohan pada masyarakat, kalau tafsir hukum diartikan seperti yang dikatakan Kejari, maka saya katakan tidak akan pernah ada koruptor di Sampang yang akan di penjara,” ungkapnya dengan kesal, Senin (21/12/2020).
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Erfan Efendi Yudi menegaskan, bahwa penyidik dalam menangani suatu proses perkara berpedoman pada Undang-Undang yang diamanatkan oleh Negara.
“Undang undang mengamanatkan kepada kita bahwa, ada tindak pidana khusus yang bisa kita lakukan penyidikan atau penyelidikan. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi,” ucap Erfan.
Erfan membenarkan bahwa pihaknya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.
“Kalau masalah tandatangan palsu atau lainnya itu bukan wewenang kami, itu masuk ke ranah pidana umum,” kilah Erfan.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru