PERTANIAN

Disperta-KP Sampang Minta Kios Tak Permainkan Harga Pupuk Bersubsidi

158
×

Disperta-KP Sampang Minta Kios Tak Permainkan Harga Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Petani di Kecamatan Camplong saat menggunakan pupuk urea di lahan pertanian.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang mengklaim proses penyaluran pupuk kepada petani dilakukan sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Data dari Disperta-KP Sampang menyebutkan, ada lima distributor pupuk bersubsidi yang menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan pupuk. Yakni, Utama bersaudara, Gaya Masa, Puskud, Sarana Jasa Niaga dan Usaha Tani.

Kelima distributor tersebut memiliki wilayah penyaluran masing-masing. Distributor Utama bersaudara menyalurkan di kecamatan Robatal, Gaya Masa (Camplong dan Kedungdung), Puskud (Ketapang, Jrengik, Pangarengan), Sarana Jasa Niaga (Banyuates, Sreseh,Torjun). Sementara Usaha Tani meliputi Sokobanah, Omben, Sampang, Karang Penang dan Tambelangan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta-KP Sampang, Nurdin mengatakan pupuk subsidi hanya untuk para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan terintegrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

“e-RDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan e-RDKK, penyelewengan bisa diminimalisir,” katanya, Jumat (17/12/2021).

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Distributor mendeteksi distribusi pupuk subsidi mulai dari area Lini I, distribusi pada agen pupuk, dan hingga tingkat kios. Distributor juga mengatur dan menyalurkan pupuk sesuai dengan SOP yang ditentukan, termasuk masalah harga.

“Kalau ada kios menjual pupuk di atas HET, jelas itu pelanggaran dan distributor harus segera mengecek ke bawah. Kalau memang terbukti distributor juga yang nantinya memberikan sangsi,” tegasnya.

Nurdin menjelaskan, dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) kerjasama dari pabrik, kios yang melanggar dengan menjual pupuk subsidi di atas HET akan diberikan peringatan selam tiga kai. Tapi, kalau pelanggaran yang dilakukan berat, kios bisa dipecat.

“Kami sarankan petani beli pupuk subsidi ke kios-kios resmi, kalau harganya tidak sesuai ketentuan, laporkan ke Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang ketuanya pak Sekda,” pintanya.

Kuota pupuk subsidi di Kota Bahari tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya Sampang selalu menjadi urutan buncit dalam jumlah alokasi pupuk. Namun, tahun ini, Sampang mendapat jatah terbesar di Madura.

Pupuk jenis urea sebanyak 34.382 ton, SP-36 5.791 ton, ZA 7.788 ton dan NPK 8.381 ton. Harga pupuk urea Rp 112.500 per karung, ZA Rp 85.000, SP-36 Rp 120.000. Sementara harga pupuk NPK Phonska Rp 115.000.

Pihaknya meminta kios tidak main-main dengan distribusi pupuk karena pupuk bukan hanya Kebutuhan tanaman, tapi lebih pada sebagai basis ketahanan pangan, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Petani juga diharapkan dapat mengambil pupuk sesuai kebutuhan dan RDKK agar kuota pupuk bisa stabil,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru