PETAJATIM.co, Jakarta – Untuk Melakukan Penyidikan Pengunaan Uang suap dari Narapidana yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Ahmad Fikri mengatakan, posisi kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
“Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” kata Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Menurut Fikri, Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di lingkungan MA sepanjang 2011-2016 sebesar Rp 49 miliar. Uang tersebut dipakai untuk membeli lahan sawit, tas Hermes, jam tangan, mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard, membayar utang, berwisata ke luar negeri, ditukar dengan mata uang asing, hingga menyewa rumah merenovasi rumah.
Sementara itu, kata dia, dugaan aliran hasil suap gratifikasi kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bahwa dari penelusuran yang didapati bahwa ada dugaan kuat dana Hasil Suap
Gartifikasi kepada Nurhadi.
Fikri pun menjelaskan bahwa menantunya, Rezky Herbiyono, diduga mengalir kepada Jimmy Sugiarto Sie dengan dalih untuk penyewaan rumah tinggal yang terletak The Abbey Kemang Jakarta Selatan di Blok /unit 18 B.
Pada kurun waktu tahun 2016-2017, ada bukti pembayaran dilakukan dengan mata uang Singapore yang kemudian dikonversi ke mata uang rupiah dan dikirim /ditransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Sdr Jimmy Sugiarto Sie dengan Nomor Rek 458-3004586.
Patut diduga ini adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dari hasil uang kejahatannya. Tak hanya itu, Legal Posisi netralisasi pelaku pasif dalam TPPU daam melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku utama atau pelaku aktif umumnya melibatkan pihak lain untuk melancarkan aksinya.
Dikarenakan tujuan utama dari tindakan tersebut adalah menyembunyikan hasil dari tindak pidana, maka pelaku utama akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana tersebut.
Pihak-pihak yang menerima harta tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku pasif. Sebagaimana dimuat dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 ayat 1, dengan bunyi pasal sebagai berikut :
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Dalam konteks aturan tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku pasif apabila memenuhi unsur mengetahui dan patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan atau mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.
Oleh karena itu, posisi Jimmy Sugiarto Sie patut diduga sebagai pelaku pasif dalam TPPU hasil suap gratifikasi kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Karena Komite Anti Korupsi Indonesia sebagai organisasi yang peduli dengan pemberantasan Korupsi meminta kepada KPK untuk memanggil Jimmy Sugiarto Sie sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru