NASIONAL

DPRD Ajak Masyarakat Kawal Proyek Rigid Beton Jalan Nasional di Sampang Madura

116
×

DPRD Ajak Masyarakat Kawal Proyek Rigid Beton Jalan Nasional di Sampang Madura

Sebarkan artikel ini
Pengendara motor melintas di jalan Trunojoyo kota Sampang Madura.

PETAJATIM.co, Sampang – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali tahun ini melaksanakan proyek peningkatan kapasitas jalan nasional di Kabupaten Sampang, Madura. 


Proyek yang berupa pembangunan rigid beton itu akan dilakukan sepanjang 1,14 kilometer. Lokasi pekerjaan dimulai dari jalan KH Hasyim Ashari sampai jalan Trunojoyo. 


Berdasarkan data yang dihimpun Petajatim, proyek pembangunan rigid beton jalan KH Hasyim Ashari dan Trunojoyo ini merupakan bagian dari paket preservasi jalan nasional ruas Sampang-Pamekasan-Sumenep. Proyek tersebut dimenangkan perusahaan asal Mojokerto Jawa Timur yaitu PT Trijaya Adymix dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. 


Anggota DPRD Kabupaten Sampang Sohebus Sulton menyambut baik proyek peningkatan kapasitas jalan nasional di Sampang. Ia pun berharap agar proyek pemerintah pusat itu dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. 


“Di sana itu lokasi rawan banjir, lihat saja aspal di sisi kanan dan kiri banyak yang mengelupas dan bleeding, sehingga tidak salah kalau struktur jalanya ditingkatkan dari aspal ke rigid beton,” ujarnya, Senin (1/5/2023). 


Politikus Partai Gerindra itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Sampang untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, peran dan kontrol masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah. Tujuannya, untuk mengawal agar pembangunan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan. 


“Semua elemen masyarakat termasuk teman-teman media dan LSM mempunyai hak untuk ikut mengawasi proyek pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah. Baik proyek yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi maupun pusat, kalau pekerjaannya asal-asalan laporkan ke dinas terkait atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. 


Penulis : Zainal Abidin