DESAKINERJA

Pengelolaan Tanah Kas Desa Tak Jelas, Kinerja Pj Kades Pangongsean Sampang Disorot

83
×

Pengelolaan Tanah Kas Desa Tak Jelas, Kinerja Pj Kades Pangongsean Sampang Disorot

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi tanah kas desa.

PETAJATIM.CO || Sampang – Kinerja Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Hibban Ansori menuai sorotan warga. Terutama soal pengelolaan tanah kas desa atau tanah percaton.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah tanah percaton di desa Pangongsean yang selama ini dikelola menjadi lahan pertanian. Lokasi tanah tersebut berada di Dusun Gurbek, Kaseran, dan Tonggoh Barat.

 

Namun sejak dipimpin Pj pengelolaan tanah kas desa tidak diinventarisir dengan baik. Hal itu disebabkan karena pendataan yang dilakukan pemerintah desa tidak maksimal.

 

“Kami menilai Pj Kades yang baru ini tidak tegas dalam menginventarisasi tanah kas desa. Buktinya, Pak Pj tidak punya data tanah kas desa yang dikelola warga,” ungkap H. Ma’un salah satu tokoh masyarakat desa Pangongsean, Rabu (20/11/2024).

 

Ma’un mengatakan ada beberapa tanah percaton di desa Pangongsean yang selama ini dikelola menjadi lahan pertanian padi dan tembakau. Tanah tersebut digarap oleh orangnya mantan Kades Munadi.

 

“Pertanyaan apakah selama ini biaya sewa tanah percaton itu sudah masuk ke kas desa apa tidak. Nah, pak Pj yang baru harus tahu karena ini berkaitan dengan pendapatan desa,” katanya.

 

Ma’un meminta agar segera dilakukan inventarisasi terhadap tanah kas desa yang dikelola menjadi lahan pertanian. Hal ini penting agar berbagai potensi pendapatan bisa maksimal dan aset yang dimiliki desa bisa teridentifikasi secara jelas.

 

“Pengelolaan tanah kas desa ini harus jelas agar potensi pendapatan desa tidak bocor,” ujarnya.

 

Sementara itu Pj Kades Pangongsean Ahmad Hibban Ansori tidak menampik bahwa pihaknya masih kesulitan untuk mendapatkan data terkait tanah kas desa yang dikelola menjadi lahan pertanian.

 

Pihaknya sudah berupaya meminta data tersebut ke perangkat desa namun sampai saat ini data itu tak kunjung diberikan. “Banyak aset desa yang sampai sekarang masih dikuasai mantan Kades. Bahkan untuk kerja saya masih pakai laptop pribadi,” katanya.

 

Hibban menyebut tanah kas desa yang dimanfaatkan menjadi lahan pertanian ada dua yakni di dusun Kaseran dan Gurbek. Data itu didapat setelah pihaknya mendatangi salah satu warga yang mengelola aset tersebut.

 

“Saat ditanyain orangnya sempat marah-marah dan bilang kalau Pj Kades tidak punya hak untuk mengurus tanah kas desa. Tapi setelah diberi pemahaman akhirnya orangnya mau berembuk,” ujarnya.

 

Kedepan, pihaknya akan lebih memaksimalkan pengelolaan tanah kas desa. Sebab, pengelolaan Aset Desa yang dilakukan dengan baik bisa meningkatkan pendapatan desa dan bisa mendatangkan banyak manfaat bagi warga setempat maupun desa-desa di sekitarnya.

 

“Kami bukan bermaksud untuk merebut pengelolaan tanah kas desa. Kami hanya ingin mendata agar pemanfaatan aset berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.