PilkadaPOLITIK

Pilkada Sampang, Distribusi Surat Suara di Desa Pangongsean Sampang Amburadul 

234
×

Pilkada Sampang, Distribusi Surat Suara di Desa Pangongsean Sampang Amburadul 

Sebarkan artikel ini
Pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Amburadul.

PETAJATIM.CO || Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mulai mendistribusikan C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Akan tetapi, surat pemberitahuan yang didistribusikan kepada masyarakat banyak yang tidak sesuai dengan data pemilih. Seperti halnya yang terjadi di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesalahan pada pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara ini terjadi untuk pemilih yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Pangongsean.

 

“Assalamualaikum, izin melaporkan, disini surat pemberitahuan di TPS 2 Dusun Dualas Desa Pangongsean tidak sesuai dengan nama yang ada, disini terdapat dua surat yang tidak sesuai, mohon ditindaklanjuti,” ucap warga dalam rekaman video yang diterima media ini, Senin (25/11/2024).

 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Torjun Sulhan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait dengan kesalahan pendistribusian surat C6 di lokasi tersebut. Jika itu benar terjadi, pihaknya akan segera melakukan perbaikan.

 

“Terima kasih atas informasinya, kami akan tindaklanjuti ke PPS,” katanya.

 

Sulhan menyampaikan bahwa pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPK ke PPS dilakukan pada Jumat 22 November 2024. “Keesokannya (Sabtu 23/11) ada Bimtek untuk semua PPS,” terang Sulhan.