PETAJATIM.CO || Sampang – Video sejumlah warga yang membakar kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang beredar di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Tiktok @jmatsahri. Akun ini juga menambahkan sebuah caption dengan keterangan PTPS 007 Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanggal 17 November 2024 pukul 13:11.
Dalam video berdurasi 23 detik itu tampak seorang pria yang mengenakan kaos hijau hendak membakar surat suara yang terbungkus dalam amplop coklat.
Terdengar suara laki-laki dalam video tersebut yang meminta agar surat suara tersebut dibakar.
“Bakar saja sisa surat suara ini, kan tidak dipilih, apapun resikonya nanti siap bertanggung jawab dan siap berdebat di pemerintahan dan juga siap dihukum,” ucap pria dalam video itu.
Konten yang diunggah akun Tiktok jmatsahri ini telah 11 ribu kali ditonton dan mendapat beragam komentar dari warganet. Salah satunya dari akun warganet bernama @dvno.arkhan yang berkomentar “laa bukan nya ga bole yaa selain kpu? brrti nnti pihak kpps nya bakal di usut.”
Aksi pembakaran surat suara juga terjadi di Desa di TPS 01 Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Rabu (27/11/2024).
Ratusan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang dibakar oleh panitia penyelenggara saat hari pencoblosan berlangsung.
Aksi pembakaran surat suara tersebut terekam kamera ponsel hingga beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video yang berdurasi 18 detik, tidak terlihat satupun aparat kepolisian maupun Pengawas TPS (PTPS) yang berjaga di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah pembakaran kertas surat suara.
“Biar tidak kisruh, sudah kesepakatan, bakar pokoknya harus dibakar, tidak ada yang mengganggu gugat,” ucap pria perekam video sembari menunjukkan rekannya menyulut korek api.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Aliyanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait pembakaran surat suara di dua lokasi tersebut.
“Kami belum dapat info laporan itu terkait pembakaran surat suara di lokasi tersebut,” tutur Aliyanto, Jumat (29/11/2024).
Terpisah, Ketua Bawaslu Sampang Muhalli menegaskan bahwa tindakan membakar surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
“Tidak sesuai aturan, kalau sudah tidak terpakai, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri,” ujar Muhalli.