BREAKING NEWS

Astra Ajukan Penawaran Rp 1,8 Miliar Tender Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sampang

92
×

Astra Ajukan Penawaran Rp 1,8 Miliar Tender Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sampang

Sebarkan artikel ini

PETAJATIM. com, Sampang – Diantara belasan rekanan yang mendaftar dalam tender pengadaan mobil dinas Bupati Sampang yang diumumkan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang. Ternyata hanya Astra Internasional Tbk yang sudah mengajukan penawaran senilai Rp. 1.849.600.000, sementara rekanan yang lain masih belum mengajukan.

Tender program pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran Rp 2 miliar itu dibuka sejak 7 April 2020. Berdasarkan data di LPSE ada 15 rekanan atau penyedia jasa yang berebut tender pengadaan mobdin Bupati. Yakni Astra Internasional Tbk, PT. Delima Mandiri, CV. Lentera Perkasa Mulia, CV. Cendana Indah, CV. Tamaro Nusantara, dan CV. Jeysulza Khan.

Lalu, CV. Baruna, CV. KSP Entertainment, CV. Pratama Jaya Kontraktor, CV. Sumber Rizki, CV. Nugraha Mitra Sejati, CV. Kana Surya Lestari, PT. Sejahtera Buana Trada, CV. Nizam Jaya, dan terakhir ialah PT. Pauli Persada yang beralamat di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.

Dari hasil penelusuran petajatim.co, penyedia jasa yang ikut dalam tender tersebut mayoritas berasal dari luar Kota. Diantaranya berasal dari Jakarta, Tanggerang, Bekasi, Surabaya, Malang, Semarang (Jawa Tengah) bahkan ada rekanan yang berasal dari Kota Banda Aceh.

Hampir semua CV dan PT tersebut bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Tapi anehnya hanya CV. Nizam Jaya saja yang bergerak di bidang produksi alat pertanian dan pertukangan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdkab) Sampang, Mohammad Fadeli mengatakan, tender pengadaan mobdin Bupati diumumkan secara terbuka. Sehingga semua rekanan penyedia barang dan jasa di seluruh Indonesia bisa ikut tender tersebut.

“Setelah tender itu diumumkan, secara otomatis sistem LPSE akan mengundang semua penyedia jasa yang berkompeten dan terverifikasi untuk ikut tender” katanya, Minggu (26/04/2020).

Fadeli menjelaskan, pengadaan mobil dinas Bupati diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2015 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara yang berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional dalam negeri. Sementara untuk spesifikasi mesin kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 07 Tahun 2006, Tentang Sarana Prasarana Mobil Dinas Bupati atau Walikota.

“Jenis mobil yang dipilih sebagai mobdin Bupati adalah Toyota Alphard. Sejauh ini kami akan melihat penawaran harga terendah yang diajukan peserta tender,” pungkasnya. (nal/her)