petajatim.co, Sampang – Rapat audiensi terkait dengan realisasi program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 di Kabupaten Sampang yang digelar di gedung DPRD setempat berakhir tanpa klimaks, Kamis (30/1/2020).
Hingga saat ini polemik ADK belum menemukan titik terang, Pasalnya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD itu, Camat Sampang sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) lagi – lagi tidak bisa menunjukkan data Rencana Anggaran Biaya (RAB) ADK yang diminta DPRD dan LMS JCW beserta Lasbandra yang selama ini mengawal program tersebut.
Meski demikian, Camat tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan program ADK 2019 di Sampang telah sesuai dengan ketentuan.
Ketua Tim Investigasi LSM JCW Jawa Timur, Khoirul Kalam mengaku kecewa terhadap sistem pemerintahan di Kabupaten Sampang. Terutama terkait dengan realisasi program ADK 2019.
Beberapa kali melakukan audiensi ADK di kantor dewan, kenyataannya sampai saat ini Camat tak kunjung memberikan data RAB ADK yang diminta, baik kepada DPRD, lembaganya maupun LSM Lansbandra.
“Data RAB itu bukan dokumen rahasia. Data itu bisa dibuka dan diumumkan ke publik, agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat terkait program ADK,” ucapnya.
Pihaknya menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemkab Sampang terkait program ADK, sehingga pihaknya tidak percaya dengan sistem pemerintahan di Sampang yang menyembunyikan dokumen publik.
“Kami berharap ke depan Pemkab Sampang bisa lebih terbuka dalam menjalankan program pembangunan, sehingga visi misi Sampang Hebat Bermartabat bisa terwujud,” katanya.
Sekjen DPP LSM Lansbandra Sampang, Rifai menambahkan, sejak awal pelaksanaan program ADK menuai banyak masalah dan ada beberapa ketentuan yang dilanggar.
Di antaranya, U-ditch yang digunakan untuk pembangunan saluran irigasi tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) pengawas yang tidak jelas, dan proses pencairan dana yang dilakukan sebelum pengerjaan proyek tuntas 100 persen. Seperti proyek saluran irigasi di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
“Secara tidak langsung camat mengakui, bahwa ada pekerjaan yang belum selesai sudah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100 persen pada tanggal 27 Desember 2019. Jadi di situ jelas ada dugaan pemalsuan laporan pekerjaan ADK,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sampang Yudi Adhi Darta Karma saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan komentar terkait permintaan data RAB ADK.
“Semua sudah saya paparkan di rapat tadi. Jadi saya no comen aja,”cetusnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sampang Fadol belum bisa menyimpulkan hasil audisi program ADK 2019. Pihaknya masih akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan jajaran Komisi I DPRD.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat pimpinan. Hasilnya akan ditindaklanjuti kepada Bupati Sampang,” pungkasnya. (nal/her)