PETAJATIM.co, Bangkalan – Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanah Merah Dajah 1, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan disinyalir menyalahi ketentuan yang berlaku. Pasalnya bantuan PIP tersebut bukan diberikan langsung pada siswa tetapi malah di koordinir pihak sekolah secara kolektif.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Toha salah satu Komite SD se Kecamatan Tanah Merah saat dikonfirmasi di dampingi Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Muhammad Yakub. Toha menyatakan bahwa Kepala Sekolah yang melakukan transaksi penarikan saldo rekening siswa penerima PIP tersebut. Kebijakan itu di terapkan setelah H Rosi menjadi Kasek pada 2019 lalu, penarikan rekening dilakukan secara kolektif.
“Memang setelah Komite berkoordinasi dengan pihak sekolah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk penarikan rekening siswa penerima PIP dilakukan secara kolektif. Dari hasil penarikan rekening saldo siswa itu, penggunaan dananya tergantung kesepakatan bersama, apakah nanti akan dibelikan baju seragam batik atau baju olahraga oleh pihak sekolah. Tapi jika ternyata masih belum ada penyerahan dana kepada pihak wali murid atau siswa berarti itu kondisional di bawah,” ungkap Toha, Jum’at (7/8/2020).
Ia menegaskan, pihaknya juga sudah membuat surat edaran yang isinya penyaluran bantuan PIP tersebut harus betul-betul tepat sasaran diberikan kepada siswa tidak mampu karena bantuan itu sangat dibutuhkan untuk meringankan beban keluarganya.
Disisi lain sejumlah wali murid SDN Tanah Merah Dajah 1 penerima bantuan PIP mengeluhkan, karena semenjak anaknya duduk di kelas 1 sampai kelas 5 tidak pernah menikmati bantuan tersebut.
Meski ATM maupun buku rekening dipegang wali murid tapi setelah di cek di BRI Tanah Merah, saldonya tetap kosong. Bahkan setelah buku rekening di print out ternyata muncul penarikan saldo mulai 2017 hingga 2020, tapi anehnya pihak wali murid merasa tidak pernah melakukan penarikan dana rekening di Bank.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, H Rosi Kepala SDN Tanah Merah Dajah 1 saat dikonfirmasi melalui telepon celularnya menyatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama dan di saksikan komite sekolah maupun tokoh masyarakat buku rekening dan kartu ATM diserahkan langsung kepada wali murid mewakili siswa penerima PIP.
“Jadi aneh jika pencairan dana itu dilakukan orang lain atau pihak sekolah, karena buku rekening dan kartu ATM semuanya dipegang penerima,” katanya.
Menurut dia penerima PIP di sekolahnya sebanyak 60 siswa tetapi kenapa hanya satu siswa saja yang mengalami hal seperti itu. Setiap ada pencairan PIP pasti akan dikumpulkan semua pihak baik itu wali murid, komite sekolah termasuk juga tokoh masyarakat setempat.
Sekedar perlu diketahui bahwa PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana PIP untuk siswa SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. (jamal/her)