POLITIK

Bawaslu Sumenep Akan Telusuri Kandidat 10 Besar Calon PPK Yang Bermasalah

27
×

Bawaslu Sumenep Akan Telusuri Kandidat 10 Besar Calon PPK Yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, petajatim.co
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep,Madura, Jawa Timur, dapat perhatian serius. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat focus memantau penetapan 10 besar calon anggota PPK yang dilaksakan KPU setempat, di 27 kecamatan.

“Saat ini kami fokus memantau penetapan kandidat 10 besar calon anggota PPK di 27 kecamatan yang dilakukan oleh KPU Sumenep,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Selasa (4/2/2020).

Namun, Noris, hal itu dilakukan untuk memastikan jalannya tahapan rekrutmen PPK yang dilakukan oleh KPU Sumenep, apakah peserta yang lolos dalam 10 besar benar-benar tidak bermasalah.

“Secara khusus kami telah memerintahkan kepada semua panitia pemilihan kecamatan (Panwascam) Pilbup 2020 untuk melakukan penelusuran mengenai rekam jejak dari 10 besar kandidat PPK yang diumumkan KPU tersebut,” tandasnya.

Hasil dari pengawasan itu, nantinya akan menjadi acuan untuk diteruskan ke KPU.

“Sekecil apapun yang menjadi temuan tetap akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tukasnya.

Lanjut Noris, tidak ingin kecolongan adanya penyelenggara Pilbup Sumenep 2020 khususnya ditingkat kecamatan adalah orang yang pernah atau sedang bermasalah.

“Kalau sampai ada orang yang bersamalah, nantinya akan memberatkan langkah KPU kedepannya. Kita tidak menginginkan hal ini. Makanya kita pantau secara detail semua kandidat calon anggota PPK di 27 kecamatan se-Sumenep,” tegasnya.

Selain itu, Noris juga berharap masyarakat ikut terlibat pengawasan di semua tahapan pemilihan Bupati Sumenep 2020.

“Kalau masyarakat mendapati sebuah pelanggaran atau apapun bentuknya, laporkan kepada kami (Bawaslu Sumenep, red). Pasti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara, pengumuman 10 besar test tulis calon anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 menyisakan banyak problem.

Salah satunya adalah peserta lulus test tulis 10 besar tercatat sebagai anggota Parpol 1 tahun lalu.

Padahal, berdasar PKPU No 3 tahun 2015 jelas menyebut pendaftar anggota PPK tak pernah menjadi anggota Parpol setidaknya lima tahun sebelum mendaftar anggota PPK.

Dalam daftar pengumuman 10 besar test tulis yang dikeluarkan KPU Sumenep tanggal 4 Februari 2020, ada nama Moh. Madani dengan nomor test 557.

Moh. Madani masuk 10 besar hasil test tulis untuk calon anggota PPK Kecamatan Manding.

Dari hasil penelusuran , Moh. Madani merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) 2019 untuk DPRD Sumenep Dapil I dari Partai Hanura.

Dalam situs KPU, jelas nama Moh. Madani sebagai Caleg Nomor urut 4 dari Partai Hanura di Dapil 1 yang meliputi, Kota, Kalianget, Talango, Batuan dan Manding.

Atas kelalaian ini, KPU Sumenep terindikasi sarat titipan sehingga tak sadar meluluskan mantan Caleg 2019 sebagai peserta 10 besar test wawancara calon anggota PPK.

“Katanya 5 komisioner KPU Sumenep orang pilihan. Kok bisa meluluskan mantan Caleg 2019. Ini jelas terindikasi penuh titipan. Sehingga tak lagi objektif menilai latar belakang pendaftar dan peserta test,” terang Firdaus Anwar, aktivis Lingkar Sumenep.

( Ardy )