PETAJATIM.co, Sampang – Kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang diperkirakan akan mulai di terapkan awal Junairai 2021 ini. Namun implementasi dari perampingan tersebut berdampak terhadap sejumlah pejabat eselon 3 dan 2 terancam non job atau tidak mempunyai jabatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan saat dikonfirmasi menyatakan, payung hukum perampingan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Rencana tersebut tengah dikaji secara matang mengingat realisasinya dilaksanakan awal januari 2021.
“Kita harus mengkaji secara matang proses perampingan OPD tersebut. Mengingat implementasinya berdampak terhadap penempatan pejabat dan staf ketika 2 OPD digabung, karena bisa saja pimpinan malah turun jadi staf,” terang Yuliadi Setiyawan, Selasa (5/1/2021).
Lebih jauh Wawan sapaan akrabnya menyatakan, dalam penempatan jabatan itu Pemkab akan mengedepankan kinerja dan kapabelitas untuk pejabat baik eselon 3 dan 2 disesuaikan dengan kebutuhan.
“Berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Maka perampingan birokrasi juga untuk efiseinsi dan efektivitas anggaran, sehingga dapat dihemat mencapai miliaran rupiah,” paparnya.
Disinggung kursi jabatan eselon 2 masih banyak yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt), Wawan mengungkapkan bahwa Pemkab memang belum menetapkan jabatan definitif karena untuk memaksimalkan jabatan, sambil menunggu proses penampungan OPD dilaksanakan tahun ini.
Setelah rampung, lanjutnya maka akan dilakukan lagi proses lelang jabatan untuk mengisi eselon 2, agar gerbong birokrasi dibawah dapat bergerak. Lelang jabatan untuk mengisi jabatan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Satpol PP.
“Dalam menempatkan seorang pejabat pimpinan harus mempertimbangkan berbagai aspek, karena kendala terbentur aturan dalam jabatan eselon 2, harus sampai 2 tahun menjabat bisa dimutasi kecuali tersandung kasus hukum baru dapat diganti,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Sampang, Imam Sanusi menyampaikan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah selesai disahkan oleh legislatif.
Imam menguraikan, ada beberapa OPD terpaksa digabung antara lain, Dinas Ketahanan Pangan melebur dengan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Kesehatan.
Sedangkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di satukan dengan Dinas Sosial. Tenaga Kerja (Naker) gabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Lalu Dinas Koperasi di merger dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Jadi dampak dari perampingan itu OPD d Sampang menjadi berkurang, semula ada 28 lembaga kini berkurang menjadi 25 lembaga,” tandasnya.
Disisi lain Ketua Komisi II DPRD Sampang Agus menyoroti penerapan perampingan OPD itu. Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB), tentunya memang perlu penataan sesuai dengan kapasitas masing-masing pejabat.
Ia menyatakan, untuk jabatan tingkat Kepala Dinas eselon ll, saat ini sudah banyak yang mulai memasuki pensiun, sedangkan ditingkat eselon lll perlu adanya penyesuaian.
“Saya rasa memang harus bisa berkompromi dengan situasi dan kondisi perubahan demi efektivitas kinerja yg lebih maksimal di dalam tubuh birokrasi,” tutupnya.
Penulis/Editor : Heru