HUKUM

Dapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), Jupri Mantan Kadisdik Sampang Hirup Udara Segar

1346
×

Dapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), Jupri Mantan Kadisdik Sampang Hirup Udara Segar

Sebarkan artikel ini
Jupri Riyadi mantan Kadisdik Sampang terpidana korupsi kini sudah bebas.

PETAJATIM.co, Sampang – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Mohammad Jupri Riyadi yang divonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berjamaah proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Ketapang senilai Rp 134 juta, akhirnya dapat menghirup udara segar setelah mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB) oleh Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sampang.

Kepala Rutan Sampang, Gatot Tri Rahardjo menjelaskan, Jupri mendapatkan program layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani 2/3 dari masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu terpidana korupsi selama menjalani tahanan berkelakuan baik.

“Jupri terpidana tipikor dapat program Cuti Menjelang Bebas, karena putusannya dibawah 1 tahun 6 bulan, sedangkan putusan 1 tahun 6 bulan keatas maka namanya program Pembebasan Bersyarat (PB). Setelah dia menjalani 2/3 masa tahanan terhitung setelah jatuh vonis pada Februari lalu kemudian Juni baru keluar Surat Keputusan (SK) CB, sehingga saat ini dia sudah langsung bebas,” jelas Gatot Kamis (23/7/2020).

Namun lanjut Gatot selama menjalani masa cuti bebas tersebut, dia tetap mendapat pengawasan dan melaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, serta juga mendapat pengawasan dari Kejaksaan.

“Jadi selama 3 bulan menjalani program CMB tersebut, Jupri dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan. Tapi jika ia melakukan pelanggaran atau tersangka kasus lagi maka harus menjalani penahanan mulai dari nol lagi,” tukasnya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, kasus korupsi yang membelit Jupri tersebut juga menyeret Akhmad Rojiun mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dasar (SD) Disdik Sampang. Dia di vonis lebih berat dibandingkan Jupri yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (tricahyo/her)