PENDIDIKAN

Disdik Bangkalan Soroti Dugaan Jual Beli Buku Sekolah Oleh Oknum Guru SDN Tanah Merah Dajah 1

144
×

Disdik Bangkalan Soroti Dugaan Jual Beli Buku Sekolah Oleh Oknum Guru SDN Tanah Merah Dajah 1

Sebarkan artikel ini
Kabid Pembinaan SD, Disdik Bangkalan, Mohammad Yakub

PETAJATIM.co, Bangkalan – Dugaan praktik jual beli buku pelajaran oleh oknum guru SDN Tanah Merah Dajah 1 mendapat sorotan tajam dari Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Muhammad Yakub.

Muhammad Yakub menegaskan, apabila terbukti ada oknum guru melakukan praktik jual beli buku pelajaran maka pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Guru jelas tidak boleh menjual buku paket, karena sudah dianggarkan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tapi untuk buku pelajaran yang lain boleh saja diperjual belikan dengan catatan selama tidak memaksa bagi siswa yang tidak mampu,” jelas Yakub, Jum’at (31/7/2020).

Menurut Yakub bagaimana kondisi siswa disekolah tentu saja yang paling paham adalah Gurunya, sehingga kadang dibutuhkan pengembangan untuk meningkatkan kualitas anak didiknya.

“Salah satu untuk mengembangkan metode dan strategi mengajar yakni dengan menambahkan buku pelajaran yang lain diluar buku paket,” tukasnya.

Sebagaiaman diberitakan sebelumnya dari pengakuan sejumlah wali murid siswa kelas 1 hingga kelas 4 SDN Tanah Merah Dajah 1, mereka terkesan diwajibkan membeli buku pelajaran semenjak mulai duduk kelas 1 bahkan sampai kelas 4, harga per buku di jual berbeda-beda.

“Anak saya waktu duduk kelas 1 sudah disuruh beli buku pelajaran hingga naik kelas 4 tetap di minta untuk membeli buku tersebut. Harganya dari Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu, bahkan ada yang terpaksa mencicil karena saya keluarga tidak mampu. Kami hanya berharap agar pemerintah tidak membebani orang tua murid dengan mewajibkan membeli buku pelajaran itu,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Apabila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas tertuang dalam Pasal 181 berbunyi Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang, ayat a menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Sebagaimana di sampaikan Agus Widiyarta, Ombusman Jawa Timur, bahwa praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah disebut Agus, merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi.Hingga bisa dikatagorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya. (jamal/her)