petajatim.co, Sampang – Tindakan Kepala Puskesmas Batu Lenger, Kecamatan Sokobanah, dr Karno, menon aktifkan 5 perawat sukarelawan (sukwan) mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Karena disaat kondisi pandemi Covid 19, justru malah membuatkan kebijakan kontra produktif berbanding terbalik dengan semangat Pemkab Sampang memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
Padahal dalam kondisi darurat corona sekarang, peran tenaga medis sangat dibutuhkan karena merupakan garda terdepan dalam penanggulangan wabah corona virus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat 5 orang tenaga medis di non aktifkan tersebut, menimbulkan rasa solidaritas dari teman-teman sejawatnya dengan melakukan aksi mogok kerja terhitung sejak Hari Selasa (14/4/2020) kemarin.
Menurut pengakuan mereka, tindakan Kepala Puskesmas Batu Lenger dan Penanggung Jawab (PJ) rawat inap dinilai telah membuat keputusan secara sepihak dan semena-mena. Tanpa mempertimbangkan dari sisi yang lain tapi hanya mengedepankan sikapnya yang otoriter.
“Tanpa adanya surat peringatan sebelumya, baik lisan maupun tertulis kami langsung di non aktifkan,” ungkap MH.
Sementara itu, PJ rawat inap Puskesmas Batu Lenger saat dimintai keterang oleh media, berdalih bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan perintah pimpinannya yakni Kepala Puskesmas.
“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi, karena kebijakan itu atas perintah Kepala Puskesmas. Jadi saya hanya melaksanakan tugas,” kilah Reno melalui pesan Whatsappnya.
Berbeda dengan Kepala Puskesmas Batu Lenger, dr. Karno, sudah beberapa kali dihubungi terkesan menghindar dari kejaran media. Bahkan coba dihubungi via telepon selularnya tidak diangkat, begitupun dengan chat Whatsappnya juga tidak dibalas.
Menyikapi permasalahan tersebut, dr Yuliono dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar ditemukan jalan tengahnya. Dari proses mediasi tersebut, sebagian yang mogok kerja sudah masuk diupayakan Senin berjalan normal kembali supaya pelayanan kesehatan tidak terganggu.
“Semua pihak harus bisa intropeksi diri agar tidak terjadi permasalahan yang mengakibatkan terganggunya terhadap pelayanan masyarakat,” tukas Yuliono. (tricahyo/her)