BREAKING NEWS

Ditjen Perhubungan Laut Hentikan Aktivitas Reklamasi PT GSM di Desa Sembilangan

119
×

Ditjen Perhubungan Laut Hentikan Aktivitas Reklamasi PT GSM di Desa Sembilangan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co Bangkalan – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut terpaksa menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang di lakukan oleh PT Galangan Samudera Madura (GSM) di pesisir pantai Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan. Karena di senyalir kegiatan tersebut ilegal.

Dalam kasus tersebut sebelumnya Polda Jatim sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Sembilangan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Moh Ainul Gufron.

Penghentian aktivitas tersebut merupakan hasil tindaklanjut rapat koordinasi perihal kegiatan kerja reklamasi PT GSM Tanggal 6 Agustus 2021 di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak.

“Kita meminta PT GSM menghentikan pekerjaan sementara, sampai Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) telah diberikan,” ungkap Yefri Meidison, M.MAR.E di Surabaya beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu aktivis lingkungan Supyan, Ketua Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa Timur mengaku semakin yakin selama ini aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT GSM di pesisir Desa Sembilangan itu illegal.

Menurutnya terbitkannya surat dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak ini memperkuat dugaan kami bahwa aktivitas reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan benar-benar Ilegal atau tidak mengantungi izin.

“Makanya terbit sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038. Di dalam pasal 65 huruf a. Peringatan tertulis; b. Pembekuan sementara kegiatan; dan / atau c. Pencabutan Izin Lokasi

Berdasarkan sanksi Administrasi meskipun Bukan PPKM levelnya tinggal 1 tahap game over ini penjahat lingkungan yaitu huruf c. Pencabutan Izin Lokasi, kami yakin secepatnya level ini akan segera menyusul seiring dengan sanksi pidana yang saat ini sedang ditangani Tim penyidik Subdit Tipid Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis : Jamal
Editor : Heru