PETAJATIM.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bisa bernafas lega usai lebaran ini. Setelah menikmati kenaikan gaji,THR dan tunjangan kinerja secara berturut-turut, pada Juli mendatang, bakal menerima gelontoran gaji ke 13.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.
” Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu,” kata Marwanto di kantor Kementerian Keuangan, sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id.
Dia menyebut, untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar, mengingat gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 5 persen, dengan total anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan.
Besarannya disesuaikan dengan penghasilannya yang diterima pada setiap bulannya.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pensiunan, akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
( Sam, Jk )