HUKUM

Himaka Ancam Memobilisasi Massa Bila Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Ponpes Karang Durin Tak Memuaskan

194
×

Himaka Ancam Memobilisasi Massa Bila Proses Hukum Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Ponpes Karang Durin Tak Memuaskan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang  – Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian kepada Kiai dan Pondok Pesantren Karang Durin melalui media sosial oleh pemilik akun Facebook ‘Allby Madura’ menuai protes dan marah Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka) dan akan menempuh jalur hukum.

Dengan isu adanya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ramai di media sosial nampaknya dijadikan sebagai sarana menjatuhkan dan membuat ujaran kebencian oleh sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti yang diduga dilakukan oleh akun Facebook Allby Madura dalam sebuah jawaban komentar yang mengaitkan isu kebangkitan PKI dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Allby Madura dalam tulisannya menyebut bahwa Kiai Ponpes Karang Durin yang notabene NU juga harus bertanggungjawab jika ada orang yang terbunuh karena PKI.

“PAMANDA Azka Anam. TERIMA TAKDIR ILAHI ROBBI kak Ki Fahmi Badri serta pendukung Jokowi lainnya harus bertanggung jawab. Makkuh kiaeh karang durin Mon samangken jek ngaling ka toottah. Bahwa kemenangan Jokowi Krn dukungan mereka termasuk NU. kalau dari kita ada yang terbunuh jek u jeu nyareh moso. Ngalak se rang terang beih,”

Tulisan tersebut mengundang reaksi keras dari alumni dan simpatisan Pondok pesantren Karang Durin yang tergabung dalam Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka). karena dianggap melecehkan pengasuh dan Pondok Pesantren Karang Durin.

Seperti yang disampaikan oleh Ustadz Ahya’, Komentar akun Facebook Allby Madura sangat melukai hati para santri dan alumni pondok Pesantren Karang Durin dan hal itu dilakukan tidak hanya satu kali.

“Kami dari alumni dan simpatisan akan membawa persoalan ini ke Proses hukum. Karena jelas ini merupakan ujaran kebencian terhadap ulama dan pondok pesantren Karang Durin,” Kata Ust Ahya’ selaku sekretaris HIMAKA. Sabtu (03/10/2020)

Bahkan HIMAKA  akan mobilisasi Massa untuk mengawal kasus tersebut jika proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian jika tidak memuaskan hasil proses hukumnya.

Kemudian Ustadz Ahya’ menambahkan, pemilik akun Facebook Allby Madura merupakan warga desa Bira Timur kecamatan Sokobanah yang mempunyai nama asli Sya’roni.

“Akun yang sama juga pernah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Kiai dan Pondok Pesantren kami, namun diselesaikan dengan musyawarah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan surat pernyataan dari pemilik akun tersebut masih tersimpan,” ungkapnya.

“Kali ini berulah kembali menghina dan diduga mencemarkan nama baik dan ujaran Kebencian kepada Kiai kami Pondok Karang Durin. Kami akan membawa kasus ini ke proses hukum, dan menuntut aparat penegak hukum maksimal menangani kasus ini,” tegasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru