HUKUM

JCW Jatim Kawal Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli Prona Desa Bira Barat Oleh Kejari Sampang

52
×

JCW Jatim Kawal Pemeriksaan Saksi Dugaan Pungli Prona Desa Bira Barat Oleh Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini
Seketaris JCW Jawa Timur Khairul Kallam saat mengawal warga Desa Bira Barat di Kejaksaan Negeri Sampang

petajatim.co, Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengawal pemeriksaan sejumlah saksi warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Khairul Kalam, Sekretaris JCW Jatim saat mendampingi warga Desa Bira Barat mengatakan, dugaan pungli program Prona yang dilakukan oknum aparat desa setempat tersebut, warga ditarik biaya sebesar Rp 16 juta. Dalam pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan itu warga dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus di ambil sumpahnya.

“Keterangan yang warga sampaikan sama dengan laporan kami, karena faktanya memang sesuai dengan realita yang ada di alami warga setempat. Jadi kami siap menerima segala konsekuensi apabila harus dipenjara, karena bukti pungli Prona tersebut sesuai dengan keterangan para saksi,” tegas Khairul Kalam, Selasa (28/1/2020).

Ditegaskannya pula bahwa pihaknya mewakili warga Desa Bira Barat meminta agar Kejari Sampang benar-benar mengusut secara tuntas kasus itu dan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik Kejari Sampang dalam menangani kasus ini tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun. Sehingga penegakan hukum tidak diskriminatif, tajam ke bawah tumpul ke atas,” tukasnya.

Dia menandaskan, semua saksi pelapor maupun pihak terlapor yakni oknum perangkat desa wajib di sumpah ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Jika nanti ternyata ada indikasi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta maka harus diproses secara hukum karena memberikan keterangan palsu.

Ditempat terpisah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edi Sutomo, menjelaskan, bahwa pemanggilan warga Desa Bira Barat sebagai saksi sekaligus pengucapan sumpah terkait keterangan yang diberikan untuk tindak lanjut penyidikan.

“Sebelum dimintai keterangannya sebagai saksi, mereka terlebih dahulu diambil sumpahnya,” singkatnya. (tricahyo/her)