PENDIDIKAN

JPKP Kecam Sikap Korwil Pendidikan Socah dan Meminta Kadisdik Bangkalan Lakukan Pembinaan

204
×

JPKP Kecam Sikap Korwil Pendidikan Socah dan Meminta Kadisdik Bangkalan Lakukan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Logo JPKP

Petajatim.co, Bangkalan – Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan lecehkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta tidak mendukung keterbukaan informasi publik berdasarkan UU no 14 tahun 2008, yang mana setiap insan pers berhak mencari memperoleh menyimpan dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dilapangan.

Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi kali ini sangat di sayangkan ketika pihak Korwil Socah mengatakan untuk tidak boleh dimuat didalam pemberitaan terkait pendidikan yang ada di Socah dan kabupaten Bangkalan, pihaknya menuturkan sudah ada kerjasama dengan salah satu mantan Korwil sebut saja sapaan akrabnya pak Ong atau Fathurrahman dan juga sudah membuat kesepakatan dengan Rusli, baik atau buruknya pendidikan itu tidak usah diekspos.

“Masih kata Masmuk Korwil kecamatan Socah, kalau untuk pendidikan di Socah maupun di Bangkalan baik buruknya tidak boleh di ekspos, dan dimuat didalam pemberitaan kalau mau diekspos kami tidak mau menjawab pertanyaan dari mas,nya,” kata Bu Masmuk Korwil Socah saat dikonfirmasi diruangannya, perihal SDN Parseh 03 yang sudah lama mangkrak, beberapa waktu lalu.

Terpisah Ketua Bidang KOKPPO DPP, Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Syaiful Anam menyayangkan sikap Korwil Socah pada awak media yang hendak meminta tanggapan perbaikan gedung SDN Parseh 3.

“Kami menyayangkan dan mengecam sikap arogansi Korwil tersebut jika benar menghalangi media dalam menggali informasi, tidak selayaknya Korwil bersikap demikian, hal itu perlu sikap tegas dari Kadisdik Bangkalan agar segera dapat pembinaan secara khusus sehingga hal serupa tidak terulang lagi, karena itu dapat melukai dunia keterbukaan dan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi akurat dari sumber utama.” kata Anam saat diminta keterangan Jumat (9/10/2020) siang.

Penulis : Jamal
Editor : Heru