Oleh : Siti Nor Komaria, Mahasiswi Fakultas Perbankan Syariah IAI Nazhatut Thullab Sampang.
Jumat 20 Januari 2023
Salah satu contoh penjualan online adalah menjual produk-produk melalui platform penjualan elektronik, seperti Lazada, Tokopedia, Buka Bukalapak, Blibli, Elevania, Shopee, dll. Dengan mengakses situs web melalui laptop atau komputer atau aplikasi yang dapat diunduh ke perangkat atau ponsel melalui PlayStore.
Kemajuan teknologi dan Informasi saat ini mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal.
Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Elektronik Commerce (E-commerce). Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon.
Lalu bagaimana dengan hukum jual beli online dalam perspektif Islam? Bagaimana jual beli online yang diperbolehkan dan halal dalam perspektif Islam. Dalam artikel ini, saya akan coba menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami sehingga bisa mencapai kesimpulan yang benar dan diterima dengan baik oleh pembaca. Dengan demikian, pengetahuan pembaca tentang hukum jual beli online perspektif Islam menjadi lebih jelas.
Pertama, kita akan bahas apa itu jual beli. Jual beli adalah kegiatan pertukaran dimana barang ditukar dengan barang lain dengan menggunakan tata cara tertentu, ini termasuk juga pada jasa serta penggunaan alat tukar aln seperti uang. Kegiatan jual beli sudah dikenal sejak zaman kenabian, Dulu, ketika orang membutuhkan sesuatu atau barang, mereka harus menukarnya dengan barang atau disebut barter, kemudian berkembang menggunakan uang untuk membeli barang tersebut.
Sekarang dengan seiring berjalannya waktu dan ditopang dengan kemajuan teknologi sehingga sistem jual beli berkembang menjadi jual beli online atau bahasa trendnya Online Shop. Segala bentuk jual beli diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam dengan ukuran tidak terdapat larangan Syariat Islam.
Di satu sisi, menjalankan bisnis secara online dapat mendatangkan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Namun jika tidak disertai dengan etika budaya dan hukum yang ketat, sistem jual beli online ini bisa dengan mudah digunakan untuk menipu dan merugikan orang orang lain.
Di sini, Islam berusaha melindungi umat manusia setiap saat, sehingga Islam memiliki hukum jual beli yang sesuai dengan aturan Syariah, agar tidak jatuh ke dalam perangkap keserakahan dan berlipat ganda. ketidakadilan transaksi bisnis online, jika sesuai aturan diatas maka akan membawa kesuksesan bagi masyarakat dan negara.
Saat berbisnis online, kita memiliki banyak godaan dan tantangan tentang bagaimana sebaiknya kita berbisnis secara Islami. Oleh karenanya kita harus lebih berhati-hati. Jangan melakukan sesuatu hanya karena ingin mendapat untung banyak lalu menghalalkan segala cara. Selama bisnis yang dijalani sesuai dengan prinsip syariah dan bermanfaat bagi orang lain, keuntungan yang kita terima tentu saja berkah.
Dalam Islam berbisnis melalui sistem online diperbolehkan asalkan tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, praktik monopoli, penipuan, dan lain-lain.
Bahaya riba terdapat di dalam Al-qur’an, diantaranya di surat (QS. Al-Baqarah [2], 275, 278 dan 279. Kemudian di surat Ar-Rum [30] : 39, QS. An-Nisa [4] : 131. Menurut Islam, transaksi online diperbolehkan, berdasarkan prinsip yang ada dalam bisnis Islam, yang persis analoginya dengan prinsip transaksi As-Salam, kecuali barang atau jasa yang tidak boleh diperdagangkan menurut agama Islam.
Selain itu, hukum akan jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah itu hukumnya tetap sah dan diperbolehkan. (*)