HUKUM

Kecewa Penyelidikan Pembunuhan Suliman, Keluarga Korban Mengadu ke Kapolri

116
×

Kecewa Penyelidikan Pembunuhan Suliman, Keluarga Korban Mengadu ke Kapolri

Sebarkan artikel ini
Anak dan Istri Almarhum Suliman, korban pembunuhan di Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Tidak puas dengan proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Suliman warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Membuat keluarga korban secara resmi mengirimkan surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Didampingi kuasa hukumnya, keluarga korban meminta institusi Polri mengusut tuntas para pelaku pembunuhan Suliman yang terjadi di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, pada Kamis 15 April 2021 lalu.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Sumardhan, mengatakan surat tersebut bertujuan agar Polres Sampang bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus pembunuhan Suliman.

Mengingat pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan keji tersebut. Diantaranya Sumardhan menyebutkan bahwa pelaku yang ditangkap hanya satu orang.

“Padahal ada indikasi korban dibunuh lebih dari satu orang dan sudah direncanakan secara matang,” beber Sumardhan, Rabu (5/5/2021).

Anehnya lagi, Polres Sampang tidak melakukan visum et repertum atau otopsi terhadap mayat Suliman sebagaimana dilakukan dalam penanganan kasus pembunuhan untuk pengembangan penyelidikan.

Pihaknya mensinyalir ada aktor intelektual sebagai dalang pembunuhan tersebut, namun proses penyelidikan itu terkesan tidak menyentuh pelaku utama. Sehingga mengabaikan azas keadilan dan mencederai kepercayaan publik.

“Apabila terbukti Kapolres Sampang ditenggarai melakukan penyimpangan dalam proses penyelidikan pembunuhan itu, maka dikatagorikan melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Surat pengaduan dugaan penyimpangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang ke Kapolri sudah dikirim Selasa (4/5/2021) kemarin. Tembusan Irwasum Polri, Propam Polri dan Kapolda Jawa Timur.

Penulis/Editor : Heru