NASIONAL

Masyumi Bangkit Kembali ? Ini Kata Mahfud MD

304
×

Masyumi Bangkit Kembali ? Ini Kata Mahfud MD

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud MD (sumber twitter).

PETAJATIM.co, Nasional – Menginjak ulang tahunnya ke 75 (8 November 1945), Partai Masyumi seakan menjadi momentum bangkitnya kembali partai Islam yang pernah jaya di era awal kemerdekaan Republik Indonesia. Partai yang sering berseteru dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) kala itu, kini akan bangkit lagi ditengah isu maraknya kebangkitan komunis.

Sejumlah tokoh nasional menyatakan berminat bergabung dengan partai yang didalamnya dulu ada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiah, namun akhirnya NU keluar dan mendirikan Partai NU pada Pemilu 1955. Tidak tanggung-tanggung tokoh PAN Amin Rais berminat untuk gabung dengan Masyumi tersebut. Bahkan ia rela keluar dari partai besutannya Partai Ummat.

Masyumi pertama kali di pegang ketua umum Soekiman Wirjosandjojo. Kemudian digantikan Mohammad Natsir Prawoto Mangkusasmito.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Akun twiternya menciutkan sebuah pertanyaan, Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh ? Tentu saja boleh. Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang.

“Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual,” ucapnya di akun twitter resminya @mohmahfudmd Minggu (8/11/2020).

Pria kelahiran Sampang 13 Mei 1957 itu memaparkan, pada1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS (Penetapan Presiden, red) agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS, (dibubarkan 15 Agustus 1960 red).

Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menyatakan, tapi setelah 6 tahun kemudian Bung Karno jatuh (1966). Wirjono Prodjodikoro (Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966, red) mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi.

“Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu,” tutupnya.

Penulis/Editor : Heru
Sumber Twitter