PETAJATIM.co, Sampang – Proyek Rigid Beton jalan nasional di Kabupaten Sampang mulai dikerjakan. Lokasi pengerjaan proyek milik Kementerian PUPR itu dimulai dari Jalan KH Hasyim Ashari sampai ke Jalan Trunojoyo Kota Sampang.
Diketahui, proyek rigid beton jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Trunojoyo ini merupakan bagian dari paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan nasional ruas Sampang-Pamekasan-Sumenep. Proyek tersebut dikerjakan PT Trijaya Adymix dengan nilai kontrak Rp 23.330.417.684.
Pantauan di lapangan Selasa (27/6/2023), saat ini pengerjaan proyek rigid beton jalan KH Hasyim Ashari dilakukan di sisi timur jalan. Panjang jalan yang sudah dicor beton kurang lebih sepanjang 200 meter dengan ketebalan beton 30 sentimeter.
Di lokasi proyek terlihat beberapa unit alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut. Diantaranya slim form paver, excavator, dan tandem roller.
Namun demikian, banyak pihak yang meragukan terkait dengan metode konstruksi yang dipakai dalam pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut. Sebab, sebelum pengerjaan rigid beton digelar tidak dilakukan pengerukan maupun pemadatan lantai dasar dan juga tidak menggunakan bekisting. Metode konstruksi tersebut dinilai kurang maksimal karena bisa terjadi penguapan aspal yang dapat memengaruhi struktur dan kualitas beton.
Berdasarkan informasi yang didapat, proyek rigid beton jalan KH Hasyim Ashari ini dimulai pada Sabtu 24 Juni 2023. Pengerjaan proyek dikerjakan malam hari. “Kalau Ready Mix nya disuplai dari Bathing Plant PT Sejahtera Jaya Alim Mix,” kata salah satu pekerja yang ditemui di lokasi.
Sementara itu, Staf PPK 3.3 Jalan Sampang-Pamekasan-Sumenep, Maulid saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelum rigid beton digelar memang tidak ada pengerjaan pengerukan maupun pemadatan. Namun, sebelumnya jalan tersebut sudah dilapisi aspal hotmix tujuannya agar jalan rata dan tidak gelombang.
“Metodenya memang seperti itu, sama seperti proyek jalan di Blega Bangkalan, jadi sudah sesuai dengan gambar dan RAB,” ujar Maulid.
Penulis : Zainal Abidin