PENDIDIKAN

Papan Informasi Tak Terpasang, Dana BOS SMPN 1 Tanah Merah Diduga Tidak Transparan

220
×

Papan Informasi Tak Terpasang, Dana BOS SMPN 1 Tanah Merah Diduga Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Tanah Merah, Bangkalan, diduga tidak transparan dan tak taat administrasi.

Dari hasil pantauan media Petajatim, di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler.

Padahal pelaksanaan renovasi pembangunan, Gapura dan pemasangan paving di SMPN 1 Tanah Merah sedang berlangsung saat ini. Kegiatan tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan papan informasi, padahal menggunakan dana BOS.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Tanah Merah, Komariyah saat dikonfirmasi menjelaskan jika papan informasi tidaklah penting dan tidak diwajibkan.

Anggaran renovasi pembangunan gapura dan paving tersebut kata Komariyah, berasal dari dana BOS. Tetapi untuk sementara ditalangi oleh dana pribadi Kepsek.

“Anggaran renovasi itu memakai uang pribadi saya Mas. Menghabiskan dana sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Tetapi nanti dikirimkan ke dana BOS ketika sudah cair. Saya merenovasi sekolah karena saat saya menjabat disisakan sekolah dalam kondisi rusak,” papar Komariyah.

Selain untuk renovasi sekolah, dana BOS dari pemerintah itu kata Komariyah digunakan untuk pembelian Alat Perlengkapan Diri (APD) COVID-19.

Namun sayang, saat ditanya anggaran Dana BOS yang digelontorkan ke SMPN 1 Tanah Merah di tahun 2021, Komariyah tidak bisa menjelaskan.

“Soal anggaran dana BOS mohon maaf kami tidak bisa bicara kepada siapa-siapa sebab dana BOS itu hanya pihak sekolah yang mengetahui. Tidak boleh dipublikasikan ke siapa-siapa kalau urusan dana BOS ini mas,” jelas Komariyah.

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Serta pemerintah membuat regulasi yang mengatur keikutsertaan masyarakat sebagai fungsi pengawasan tersebut dipermudah dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi papan informasi penggunaan dana BOS seharusnya ada papan informasi agar masyarakat juga ikut mengawasi.

Penulis : Jamal
Editor : Heru