HUKUM

Pelaku Penistaan Gerakan Sholat di Desa Gunung Rancak Hanya Diganjar Hukuman Bersihkan Masjid Selama 1 Bulan

200
×

Pelaku Penistaan Gerakan Sholat di Desa Gunung Rancak Hanya Diganjar Hukuman Bersihkan Masjid Selama 1 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dan Bupati H Slamet Junaidi saat mengelar konfrensi pers terkait kasus dugaan penistaan gerakan sholat.

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaku pembuat video gerakan sholat yang tidak semestinya yang viral di media sosial yang dilakukan oleh pemuda asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, diserahkan ke Polres Sampang oleh tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di dampingi Bupati Sampang H Slamet Junaidi  dalam press releas menyampaikan dari hasil investigasi motif dari ke empat pemuda yang melakukan gerakan sholat yang tidak semestinya tidak berniat untuk melecehkan bahkan menghina umat Islam di seluruh Indonesia dan dilakukan spontanitas.

“Sebagai bentuk penyesalan ke empat pemuda tersebut mengucapkan permohonan maaf didepan publik atas perbuatan yang mereka lakukan,”terangnya.

Atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut menjalani hukuman kerja sosial selama 1 bulan ,keempatnya harus membersihkan rumah ibadah disekitar desa selama 1 bulan yang diawasi langsung oleh kepala desa ,tokoh masyarakat, tokoh agama.

“Bila mereka lalai melaksanakan hukuman kerja sosial akan menanti hukum berikutnya,” ungkapnya.

Senada disampaikan oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, pemerintah Kabupaten Sampang akan selalu proaktif menjaga kondusifitas wilayah, untuk mewujudkan itu semua pihaknya bersama Polres Sampang sudah mengambil langkah dengan berkomonikasi dengan tokoh agama menyikapi permasalahan tersebut.

“Saya berharap kepada masyarakat Sampang untuk bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak tersandung oleh hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru