KINERJA

Pemkab Sampang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Empat Kali Berturut-turut

81
×

Pemkab Sampang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Empat Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Bupati Sampang H Slamet Junaidi (kanan) didampingi Ketua DPRD Sampang Fadol (kiri) saat menerima Opini WTP dari BPK RI.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemkab Sampang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021. Opini WTP kali ini merupakan WTP keempat yang diraih Pemkab Sampang secara berturut-turut selama kepemimpinan Bupati H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H Abdullah Hidayat.

Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Bupati H Slamet Junaidi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur Sidoarjo, Jum’at (13/5/2022).

Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, raihan empat kali mendapat opini WTP dari BPK RI merupakan konsistensi yang bisa dicapai oleh Pemkab Sampang untuk terus menjalankan perbaikan.

Menurut dia, laporan keuangan daerah bisa mendapat WTP jika pengelolaan keuangan berjalan dengan aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah, ini akan menjadi evaluasi atas kinerja kami agar dipertahankan dari tahun ke tahun. Opini WTP dari BPK juga akan berdampak pada dana insentif daerah, juga sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sampang sudah baik,” ujarnya.

Haji Idi sapaan akrab Slamet Junaidi menginginkan agar raihan WTP empat kali berturi ini bisa terus dipertahankan oleh Pemkab Sampang. Dia juga berharap WTP bisa menjadi tradisi rutin untuk Pemkab Sampang setiap tahunnya.

“Kita berharap tahun-tahun ke depan perbaikan juga terus akan kita lakukan dengan sebaik-baiknya sehingga WTP menjadi tradisi di Sampang,” kata Haji Idi.

Dikutip dari laman resmi bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat tiga jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.

Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kedua Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Ketiga Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru