PENDIDIKAN

Ujaran Kebencian Masyarakat Indonesia di Media Sosial

155
×

Ujaran Kebencian Masyarakat Indonesia di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Siti Natasya Haq Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang.

PETAJATIM.co – Pandemi COVID-19 sudah berlalu selama dua tahun silam ini. Tidak tinggal diam , pemerintah juga berupaya dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 ini. Salah satunya adalah menetapkan peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Indonesia. PPKM sendiri sudah diterapkan sejak awal tahun 2021 dengan tujuan untuk menghentikan penyebaran virus covid-19. Tentunya, hal ini memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia terutama pembatasan berkomunikasi dengan orang lain.

Selama berlangsungnya pandemi COVID-19 ini, masyarakat mulai mencari alternatif untuk tetap bisa berinteraksi dengan orang lain, salah satunya dengan menggunakan Media sosial. Meskipun Media sosial sudah ada sejak sebelum pandemi covid-19 namun dilansir dari dataindonesia.id, yaitu bahwa We Are Social mengatakan total pengguna aktif media sosial di Indonesia meningkat 12,35 % dengan jumlah pengguna keseluruhan menjadi 191 juta orang pada awal bulan Januari di tahun 2022

Media sosial merupakan suatu platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi meskipun jaraknya berjauhan. Setiap individu bebas untuk mengekspresikan dirinya melalui akun pribadi di media sosialnya. Bahkan, beberapa dari mereka kerap menggunggah opini pribadinya terhadap suatu permasalahan. Namun, tidak jarang juga ditemukan, beberapa pengguna media sosial memberikan pendapat negatif yang bahkan cenderung mengarah kepada ujaran kebencian.

Kasus yang sedang beredar saat ini adalah tentang ujaran kebencian kepada salah satu selebriti tanah air, yaitu Karin Novilda atau yang lebih dikenal dengan nama panggung, Awkarin. Beberapa bulan yang lalu, beredar sebuah informasi tentang Awkarin yang diduga menjadi penyebab kematian mantan kekasihnya 5 tahun yang lalu, yaitu Almarhum Oka Mahendra. Berita ini disebarkan oleh salah satu akun instagram bernama @playitsafebaby.

Namun, berita tersebut dibantah oleh Awkarin dengan menuturkan bahwa alasan kematian kekasaihnya adalah karena terganggunya kesehatan mental. Namun sebelum adanya klarifikasi lanjut dari Awkarin, para warganet sudah lebih dulu menyangka berita tersebut benar bahkan mereka juga menyerang selebriti tersebut dengan ujaran kebencian.

Media sosial memang tempat dimana setiap individu bebas mengatakan opininya, namun ujaran kebencian pada seseorang di Sosial Media tidak benar adanya. Pendapat pribadi sebenarnya bisa diutarakan dengan kata-kata yang lebih baik, karena di Negara Indonesia sendiri sudah diatur bagaimana cara kita beradab di Media Sosial melalui UU ITE. Selain itu, psikis seseorang bisa terganggu dengan adanya hal tersebut.

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita menaati aturan yang berlaku serta mencegah diri sendiri untuk tidak menyebarkan kebencian melalui media social bisa dilakukan dengan tetap melihat kembali kredibelitas suatu berita, mulai dari isi hingga sumber berita.

Profil Penulis : Siti Natasya Haq
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang