PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melaksanakan acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades). Kegiatan tersebut bertempat di gedung PKP-RI Trunojoyo, Sampang, Rabu (10/11/2021).
Hadir di kegiatan tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati (Wabup) H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Fadol, Sekertaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kabupaten Sampang.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga mendatangkan empat orang narasumber dari Akademisi yang berasal dari sejumlah Universitas atau Perguruan Tinggi di Madura. Yakni, Helmi Boemiya dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Taufik Hidayat Politeknik Negara Madura (Poltera), Abdurahman dari Universitas Madura (Unera) dan A. Irham Nurdayanto yang menjabat sebagai Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.
Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala desa dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Serentak 2025.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya mengundang jajaran Forkopimda, Forkopimcam, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Badan Pendamping Desa (BPD), tokoh ulama dan tokoh masyarakat.
“Termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) juga diundang,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, sosialisasi Perbup Pilkades ini dilaksanakan dengan konsep dialog dan tanya jawab. Ada empat narasumber yang akan menjelaskan terkait dengan Perbub Nomor 27 dan turunannya dan SK Bupati Sampang tentang pelaksanaan Pilkades serentak. Termasuk penjelasan langsung dari Sekda Sampang Yuliadi Setiawan.
“Sosialisasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat di Sampang. Karenanya, kami berharap agar nantinya para peserta dapat membantu mensosialisasikannya kepada warga setempat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa tidak serta merta dibuat tanpa ada regulasi yang mendasari di atasnya. Mulai dari Peraturan daerah (Perda), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga Peraturan Pemerintah (PP) dan seterusnya.
“Prosesnya panjang dan lama sekali. Ada memang sebagian kecil rumor di luaran sana yang mengatakan bahwa Bupati otoriter, inilah itulah dan semacamnya. Sekali lagi kami tegaskan itu semua tidak benar,” tegasnya.
Dikatakanya, Pemkab tidak semena-mena dalam membuat peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan jalannya roda kepemerintahan. H. Idi (sapaan akra Bupati) juga membantah jika dalam penundaan Pilkades di Sampang itu karena ada unsur kepentingan politik kekuasaan. Dari awal mencalonkan diri di Pilkada 2019 lalu pihaknya tidak pernah ambisius untuk menang dan menjadi bupati.
“Perbup itu tidak ujuk-ujuk langsung jadi. Tapi ada mekanisme dan proses yang dijalani. Kami juga sudah melakukan konsultasi-konsultasi. Mulai dari lingkup daerah, Pemprov Jatim, Biro Hukum, DPRD Provinsi, hingga tingkat nasional yaitu Kementerian Dalam Negeri. Setelah dinyatakan sesuai maka dibentuklah Perbup itu,” bebernya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya ingin mengajak kepada semua peserta sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Perbup Nomor 27 Tahun 2021 itu dibuat berdasarkan amanat dan regulasi yang ada. Bukan sesuai kemauan bupati maupun untuk kepentingan politik.
“Mari satukan persepsi untuk bersama-sama membangun Sampang yang lebih baik dan maju,” pungkasnya.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru