PETAJATIM.co, Sampang – Seli salah seorang petugas Rukun Tetangga (RT) Dusun Komere Dejeh, Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Sampang mendatangi kantor Mapolres Sampang guna memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus penggelapan gaji perangkat desa, Selasa (22/2/2022).
Seli datang ke Mapolres Sampang dengan didampingi Kholil yang merupakan salah satu perangkat desa Pandiyangan. Usai keluar dari ruangan penyidik Unit III Tipidkor, pria yang akrab disapa Pak Seli itu langsung menemui awak media yang sudah menunggunya di luar.
Kepada wartawan Seli mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor Polres Sampang tidak lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik prihal laporan dugaan kasus penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan.
“Tadi saya sudah sampaikan semuanya ke pak Polisi apa adanya dan sesuai fakta di lapangan,” kata dia.
Seli mengungkapkan, selama menjadi RT Dusun Komere Dejeh dirinya mengaku tidak pernah menerima gaji ataupun honor dari Kepala desa.
Setiap tahun petugas RT di Pandiyangan memang menerima uang dari Kades sebesar Rp 200 sampai dengan 300 ribu.
Uang itu diberikan setiap mau bulan puasa atau hampir lebaran dan tidak ada tanda bukti terima seperti tanda tangan ataupun cap jempol.
“Bahasa dari pak klebun uang itu untuk beli ayam, bukan honor petugas RT,” ungkap Seli
Sekedar informasi, dugaan kasus penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan mencuat ke publik saat Sekjen LSM Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta melaporkan Supandi selaku mantan Kepala Desa Pandiyangan periode 2017-2021 ke Polres Sampang pada Jumat (7/1/2022). Sebab, beberapa perangkat desa tidak menerima gaji selama lima tahun.
Sejauh ini, proses penyelidikan dugaan kasus tersebut masih berjalan. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak atau saksi-saksi. Bahkan, beberapa waktu lalu polisi juga sudah memeriksa Supandi sebagai terlapor.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru