• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

Picu Keracuan, ITW Minta Inpres No 1 /2022 di Evaluasi

by redaksi
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:02
in HUKUM
0
Picu Keracuan, ITW Minta Inpres No 1 /2022 di Evaluasi
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Nasional – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pemerintah merespon suara masyarakat yang meminta agar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dievaluasi. Apalagi kebijakan tersebut diterapkan ditengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi covid-19.

Inpres yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Juga aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.

Baca Juga  Inovasi Polres Sampang Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik

Meskipun dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya. Justru peserta yang bersifat wajib itu harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa.

Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum. Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS. Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ?

Baca Juga  Terhitung Hingga September, Ada Seribu Janda Baru di Sampang

ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional. Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.

ITW patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi dibalik kebijakan yang secara kasat mata terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Apakah itu upaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara sepintas terlihat legal dan sah tetapi tanpa dasar yang kuat, biarlah waktu yang menjawab.

Baca Juga  Polres Sampang Diminta Serius Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Semestinya Pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan. Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru

ADVERTISEMENT
Pengunjung : 24
Tags: ITWSIMSKCKSTNK
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengakuan Petugas RT Desa Pandiyangan Soal Pemberian Honor dari Kades

Next Post

Proyek Jalan Pegantenan - Bujur Barat Pamekasan Senilai Rp 23,9 M Tuntas

Related Posts

HUKUM

Terdakwa Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin Dituntut 10 Tahun Penjara

4 Agustus 2022
HUKUM

Video TikTok Bikin Umat Muslim Geram, AMM Desak Polri Tahan Nikita Mirzani

25 Mei 2022
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi
HUKUM

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
HUKUM

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

17 Mei 2022
HUKUM

Inspektorat Siap Periksa Laporan Keuangan Desa Pandiyangan Robatal

10 Mei 2022
HUKUM

Desak Inspektorat Sampang Segera Audit Keuangan Desa Pandiyangan

29 April 2022
Next Post
Proyek Jalan Pegantenan – Bujur Barat Pamekasan Senilai Rp 23,9 M Tuntas

Proyek Jalan Pegantenan - Bujur Barat Pamekasan Senilai Rp 23,9 M Tuntas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Konsep Otomatis

Nurul Huda Pimpin BPP Ataknas Jawa Timur Masa Bhakti 2022-2027

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Konsep Otomatis

Nurul Huda Pimpin BPP Ataknas Jawa Timur Masa Bhakti 2022-2027

12 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Proyek Saluran Drainase Jaksa Agung Suprapto Sedot APBD Rp 2,5 Miliar

12 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Amalkan Sunnah Bulan Muharram, KUA Banyuates Gelar Santunan Anak Yatim

11 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Pesan Wabup Abdullah Hidayat di Acara Pelantikan Anggota BPD Kecamatan Torjun

10 Agustus 2022

Recent News

Konsep Otomatis

Nurul Huda Pimpin BPP Ataknas Jawa Timur Masa Bhakti 2022-2027

12 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Proyek Saluran Drainase Jaksa Agung Suprapto Sedot APBD Rp 2,5 Miliar

12 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Amalkan Sunnah Bulan Muharram, KUA Banyuates Gelar Santunan Anak Yatim

11 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Pesan Wabup Abdullah Hidayat di Acara Pelantikan Anggota BPD Kecamatan Torjun

10 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.