HUKUM

Penyidik Polda Jatim Periksa Kades Sembilangan Bangkalan Terkait Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal

1048
×

Penyidik Polda Jatim Periksa Kades Sembilangan Bangkalan Terkait Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Mohammad Taufiq, kuasa hukum LSM P3L Jatim saat melaporkan dugaan reklamasi ilegal ke Polda Jatim.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan terus bergulir. Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Sembilang, Agus Subakti untuk dimintai keterangannya pada Kamis (19/8/2021) kemarin.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Mohammad Taufiq kuasa hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jatim, sebagai pihak pelapor dugaan kasus reklamasi ilegal.

Menurut Taufiq Sejauh ini progres dari laporan kliennya tersebut sudah pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Proses pemeriksaan telah masuk dalam Berkas Berita Acara (BAP) oleh penyidik Polda Jatim.

“Sejauh ini progres dari laporan klien saya berjalan lancar, penyidik Polda Jatim telah melayangkan pemeriksaan terhadap Kades Sembilangan, mengingat lokasi reklamasi ilegal di desa tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan untuk selanjutnya diharapkan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Galangan Samudera Madura (GSM) sebagai perusahaan yang melakukan reklamasi di pantai Sembilang,” ungkap Taufiq Minggu (22/8/2021).

Ia mengingatkan Kades Sembilangan, Agus Subakti agar kooperatif serta membantu mengungkap kegiatan reklamasi ilegal tersebut hingga kelak akan di tetapkan tersangkanya. Karena dampak dari kegiatan itu telah merusak lingkungan dan menganggu ekosistem biota laut sehingga dapat merugikan para nelayan setempat.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap kasus tersebut dan menyeret tersangkanya ke meja hijau. Mengingat tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut merugikan banyak pihak, sehingga tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis agar bisa dihukum berat, serta menjadi efek jera bagi pihak lain jika ingin berbuat seperti itu pula,” tandasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru