KINERJA

Perangkingan 5.100 Peserta SKD CPNS di Sampang Tunggu Rekonsiliasi BKN Pusat

35
×

Perangkingan 5.100 Peserta SKD CPNS di Sampang Tunggu Rekonsiliasi BKN Pusat

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.

petajatim.co, Sampang – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sampang telah selesai. Sebanyak 5.100 CPNS yang telah dinyatakan lolos mencapai nilai ambang batas atau passing grade akan melanjutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tetapi, tidak semua yang lulus passing grade bisa mengikuti SKD, karena hanya tiga peserta dengan nilai tertinggi yang dapat lanjut ke tahap SKB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Yuliadi Setiawan, menyatakan, pelaksanaan SKD digelar selama satu minggu dimulai tanggal 9 sampai 15 Februari 2020.

“Dari hasil SKD tersebut ada 235 peserta yang dinyatakan gugur karena tidak hadir pada saat ujian. Sedangkan sisanya yang lolos ambang batas (passing grade) masih mempunyai kesempatan melanjutkan ke tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) ,” terang Yuliadi Setiawan, Minggu (23/2/2020).

Pj Sekda Sampang itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu surat keputusan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat. Jadi dari total peserta yang lolos passing grade itu masih belum ada perangkingan.

“Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, MenPANRB 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2019. Walaupun demikian, masing-masing peserta sebenarnya sudah bisa menilai dan mengukurnya sendiri dari hasil nilai yang diperoleh saat melaksanakan tes SKD kemarin,” imbuhnya.

Da menjelaskan, setelah proses rekonsiliasi di BKN keluar barulah dilakukan pengumuman tiga peserta yang bisa mengikuti SKB. Sementara Panitia Seleksi Daerah (Panselda) masih menunggu keputusan Kemenpan-RB dan BKN terkait proses perangkingan tersebut.

“Itu artinya yang mempunyai kewenangan untuk menentukan perangkingan adalah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan kota formasi CPNS Sampang sebanyak 290 peserta,” tutupnya. (tricahyo/her)