PETAJATIM.co, Sampang – Polemik sengketa lahan Pasar Bringkoning, Kecamatan Banyuates, Sampang menjadi perhatian DPRD setempat. Wakil rakyat meminta Aparat Penegakan Hukum (APH) untuk turun tangan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di bawah.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan, kasus sengketa lahan Pasar Bringkoning antara Pemkab Sampang dengan H. Fadeli sudah berjalan lama. Berdasarkan putusan pengadilan kasus sengketa lahan pasar tersebut dimenangkan oleh Pemkab.
“Kami sudah meminta keterangan dari Bagian Hukum Setdakab Sampang dan juga Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan terkait dokumen-dokumen kepemilikan lahan. Ternyata tanah pasar Bringkoning memang merupakan milik Pemkab sejak zaman kemerdekaan,” ungkapnya, Jumat (22/10/2021).
Dijelaskan, pihak H. Fadeli sudah empat kali menggugat tanah tersebut ke Pengadilan Tinggi. Namun, semua gugatan itu tidak diterima atau ditolak. “Kalau sudah empat kali gugatannya tidak terima maka secara otomatis Pemkab yang menang,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mendesak Pemkab untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi di Pasar Bringkoning. Pagar atau segel yang dipasang oleh H. Fadeli secepatnya dibongkar karena itu telah menghambat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar.
Ia juga meminta kepada APH untuk turun tangan membantu melakukan pendekatan sekaligus memberikan pemahaman kepada H.Fadeli bahwa tindakan yang dilakukannya itu salah dan melanggar ketentuan.
“Wajar kalau pedagang mengeluh karena memang penyegelan pasar sangat merugikan pedagang. Mereka takut berjualan karena lokasi pasar dijaga oleh orang-orang H.Fadeli. Kalau begini terus kasihan mereka nanti mau makan apa, ” pungkasnya.
Sekedar informasi, pada Sabtu 16 Oktober 2021 sejumlah warga memasang pagar di lahan Pasar Bringkoning mulai dari sisi barat sampai timur, lengkap dengan papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah seluas 4.164 meter persegi itu milik H.Fadeli.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru