HUKUM

Polres Sampang Setengah Hati Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Nepa Banyuates

418
×

Polres Sampang Setengah Hati Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Nepa Banyuates

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga

PETAJATIM.co, Sampang – Kinerja Polres Sampang dalam mengungkap perkara kriminal dinilai banyak pihak kurang maksimal. Salah satunya, kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates.

Pasalnya, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini Korps Bhayangkara hanya menahan dua orang. Sedangkan satu tersangka lainnya dibiarkan bebas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Petajatim.co, kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Nepa terjadi pada 09 Maret 2020. Korban penganiayaan atas nama Hj. Hannah, sedangkan pelakunya bernama Fauzan, Nurul dan Zaini.

Zaini dan Nurul sudah lebih dulu mendekam di tahanan Mapolres Sampang. Sementara Fauzan sampai saat ini belum ditahan.

Kasus penganiyaan tersebut bermula ketika di rumah Fausen Cs ada kegiatan pembangunan tower telekomunikasi. Saat itu mereka mengawal sebuah truk fuso bermuatan bahan Ready Mix yang akan keluar dari lokasi pembangunan tower.

Truk itu melintas di depan rumah Hannah. Zaini sampai menebang pohon di pinggir jalan agar kendaraan tersebut mudah lewat. Korban meminta agar truk diberhentikan karena sepeda motornya masih terparkir di pinggir jalan.

Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Akhirnya terjadilah cekcok dan pertengkaran antara Hannah dengan Nurul. Melihat saudaranya berkelahi Fauzan dan Zaini bukannya melerai, mereka berdua malah mengeroyok dan menarik baju korban sampai sobek.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah. Karena tidak ada permintaan maaf dari pelaku, hari itu juga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuates.

Sehingga pada 27 Juli 2020 Polres Sampang mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPHP) nomor : B/445/VII/RES.1.6/2020/Satreskrim. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Fauzan, Nurul dan Zaini.

Zaini dan Nurul menghadap ke penyidik dan setelah menjalani pemeriksaan mereka berdua langsung ditahan. Sementara, Fauzan selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Fauzan. Dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (14/08/2020) sekitar ba’da solat magrib. Tapi malam itu juga dia dilepaskan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Iptu Sujianto saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah menangkap Fauzan di rumahnya. Namun karena kondisinya yang sedang sakit sehingga pelaku tidak ditahan.

“Karena kondisi pelaku ini sakit. Maka penahannya ditangguhkan. Untuk berkas tersangka Zaini dan Nurul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (15/08/2020).

Sementara itu, H. Syafik, keluarga korban menyayangkan keputusan Polres Sampang yang memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Apalagi penangguhannya itu karena keterangan sakit.

“Terus terang kami ragu kalau Fauzan itu sakit. Bukannya sudah lama yang sembuh. Aneh juga ketika orang itu dinyatakan sakit tapi bisa bepergian kemana-mana pakai sepeda motor dan menghadiri acara sampai keluar daerah. Bukannya kami menuduh, tapi faktanya memang seperti itu kok,” tuturnya.

Ia berharap polisi bisa bekerja sesuai dengan prosedur. Proses hukum harus berjalan sesuai Undang-undang yang ada. Dan orang yang sudah nyata-nyata terbukti bersalah harus dihukum, tidak perduli itu orang kaya atau orang terpandang.

“Kami masih percaya terhadap kinerja Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini. Semoga semua tersangka bisa segera ditangkap dan diadili,” pungkasnya. (nal/her)