KINERJA

Proyek DAK Rehab SDN di Bangkalan Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Papan Pengumuman Tak Dipasang

212
×

Proyek DAK Rehab SDN di Bangkalan Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Papan Pengumuman Tak Dipasang

Sebarkan artikel ini
Gedung SDN Karang Duwak 3 yang direhab melalui DAK.

Petajatim.co, Bangkalan – Proyek rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) maupun pembangunan SDN di Kabupaten Bangkalan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 di duga tidak sesuai ketentuan.

Dugaan proyek itu tidak sesuai ketentuan dalam pengerjaan proyek rehab itu pertama estimasi target penyelesaian yang melebihi batas waktu yang sudah di tetapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SDN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan Dewi Ega menyampaikan, bahwa estimasi pengerjaannya selama 150 hari terhitung sejak bulan Juli sampai Desember 2020. Batas waktunya minggu ke 3 bulan Desember.

“Jika ada keterlambatan pengerjaan maka akan ada konsekuensi tersendiri,” tegas Ega Sapaan akrabnya, Rabu (30/12/2020).

Temuan awak media di lapangan bahwa masih ada beberapa SDN yang belum selesai pengerjaannya, diantaranya yakni SDN Gebang dan SDN Karang Duwak 3.

Selain ada keterlambatan estimasi pengerjaan, dugaan tidak sesuai ketentuan yakni tidak adanya papan nama kegiatan. Sehingga proyek yang menelan anggaran ratusan juta tersebut patut di duga tidak transparan.

Pemasangan papan nama di setiap kegiatan proyek oleh pihak penerima bantuan baik yang bersumber dari APBD, maupun APBN harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat tahu besaran dana dan lama masa pengerjaanya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang pedoman Pelaksanaan Pegadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Pemasangan papan pengumuman kegiatan proyek tersebut setidaknya pelaksana kegiatan, juga ikut menjalankan Undang-Udang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuannya agar pelaksanaan proyek berjalan transparan.

Penulis : Jamal
Editor : Heru