PETAJATIM.co, Pamekasan – PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (9/2/2022). Dalam kegiatan ini, Pupuk Indonesia juga mengundang distributor dan kios resmi sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Pamekasan, Madura.
SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada distributor dan kios resmi agar senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yusri juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Oleh karena itu, kami harapkan distributor dan kios dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabanya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusri.
Pertemuan ini, lanjut Yusri, merupakan bentuk tindak lanjut atas peristiwa penangkapan truk bermuatan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga berasal dari Madura. Hingga saat ini, Yusri masih menunggu pengusutan lebih lanjut dari aparat penegak hukum setempat.
Sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia senantiasa siap mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pupuk bersubsidi di Tuban dan Ponorogo. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pemecatan kepada distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Beberapa waktu lalu, distributor kami di Nganjuk juga telah memecat kios resmi yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal,” tegas Yusri.
Lebih lanjut Yusri menyampaikan bahwa tanggung jawab Pupuk Indonesia dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV). Setelah itu, kios resmi akan menyalurkan kepada petani yang berhak berdasarkan data dalam e-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat.
Adapun pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi binannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, menyampaikan bahwa pengawasan pupuk bersubsidi harus melibatkan semua pihak. Mulai dari produsen, distributor, kios resmi, KP3, hingga elemen masyarakat lainnya.
Terkait penangkapan truk bermuatan pupuk bersubsidi di Tuban dan Ponorogo, Ajib menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi aktif dan siap bekerjasama dengan produsen dan aparat penegak hukum dalam menyelediki asal usul pupuk bersubsidi yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Penulis/Editor : Heru