PETAJATIM.CO || Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu 4 Desember 2024.
Rapat pleno terbuka yang digelar di GOR Indoor Wijaya Kusuma itu dibanjiri kritik dan pertanyaan dari saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat.
Saksi dari paslon Kiai Mamak-Mas Ab (MANDAT) terus menerus menanyakan soal tindak lanjut dari beberapa form kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Form kejadian khusus yang berisi keberatan yang dilayangkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak dibahas di forum ini. Dengan kata lain, disini kami tidak mendapat keadilan dari beberapa kejadian khusus yang telah disampaikan,” kata Sukardi, salah satu saksi dari Kiai Mamak-Mas Ab usai rapat pleno terbuka penghitungan suara.
Sukardi mengaku kecewa karena KPU dan Bawaslu tidak bisa memberikan jawaban kongkrit atas sejumlah persoalan yang disampaikan dalam form kejadian khusus. Padahal persoalan tersebut berkaitan dengan angka perolehan suara yang direkap atau dibacakan.
“Ini hal yang krusial, ini persoalan angka, persoalan krusial, karena ketika dari proses hulu sudah bermasalah otomatis di hilir pastinya juga bermasalah. Tapi sayangnya KPU dan Bawaslu tidak bisa memberi jawaban,” ucap dia.
Adapun form keberatan yang disampaikan kepada KPU antara lain terkait anomali data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sinkron. Banyak warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos.
Selain itu juga ada pemilih yang berada di luar kota dan di luar negeri tercatat hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Temuan itu ditemukan di banyak TPS seperti di kecamatan Banyuates, Karang Penang dan Sokobanah.
“Di daftar hadir namanya ada dan tandatangan. Tapi setelah dikroscek ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Ada juga yang merantau ke luar negeri. Nah, kejadian seperti ini ditemukan di banyak TPS dan jumlahnya tidak sedikit,” beber Sukardi.
Faqih Anis Fuadi yang juga saksi Paslon 01 menambahkan, KPU dan Bawaslu harusnya bisa memberikan jawaban atas form keberatan yang disampaikan. Sebab, hal itu berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pemilukada berjalan.
“Kami menilai KPU dan Bawaslu tidak paham regulasi tentang penyelesaian pelanggaran pemilu. Sehingga yang terjadi hanya perdebatan yang tidak ada ujungnya,” ucap pria yang akrab disapa Gus Faqih.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan berdasarkan peraturan DKPP nomor 17 tahun 1997 KPU hanya menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan perolehan hasil suara. Sementara, untuk kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi paslon akan diselesaikan di ruangan lain.
“Jadi pedoman teknis yang disebutkan dalam regulasi itu disebutkan bahwa KPUD hanya menyelesaikan kaitannya dengan perselisihan perolehan hasil suara. Sedangkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu akan diselesaikan di ruangan lain. Misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dilaporkan ke Bawaslu, untuk pembuktiannya nanti Bawaslu yang menentukan,” ujarnya.