PETAJATIM.co, Sampang – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan penyegelan terhadap bangunan liar yang terletak di kawasan perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang Kota, Senin (19/6/2023).
Bangunan yang disegel berupa ruko dan kamar. Selain dipasangi stiker segel juga dipasang police line.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Perumahan Puri Matahari.
Tindakan penyegelan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemerintah daerah melalui Satpol PP sendiri maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTS) Sampang.
“Upaya-upaya penyelesaian sudah kita lakukan, dan penyegelan ini merupakan tindak lanjutnya,” kata dia.
Suryanto mengatakan, penyegelan terhadap bangunan liar tersebut merupakan tindakan penertiban non-yustisial dalam rangka menjaga dan atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai pada proses peradilan.
“Sebelumnya kami sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan bahwa itu adalah tanah fasilitas umum. Tapi tidak pernah direspon dengan baik sehingga kami ambil tindakan tegas dengan cara melakukan penyegelan,” ujar Suryanto.
Penulis : Zainal Abidin