KINERJA

Satpol PP Sampang Tertibkan Semua Baliho Reklame Tak Berizin

35
×

Satpol PP Sampang Tertibkan Semua Baliho Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Sampang sedang menurunkan baliho reklame yang tak mengantongi izin

petajatim.co, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Sampang tengah melakukan bersih-bersih dengan menurunkan sejumlah baliho reklame yang di duga tidak mengantongi izin di sepanjang jalan ruas jalan protokol.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirija, menyatakan, tindakan tegas yang dilakukan petugas tersebut, karena izin yang dikeluarkan sudah jatuh tempo. Terhitung setelah 10 hari baliho itu dipasang maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib diturunkan.

Ia menyatakan, semenjak Peraturan Bupati (Perbub) No. 61 Tahun 2015 dicabut pihaknya agak kesulitan untuk menertibkan baliho reklame yang sudah kadaluarsa. Karena dalam Perbub itu diatur tentang penempelan stiker jangka waktu pemasangan baliho. Sehingga petugas dapat mengetahui secara langsung bagi baliho yang sudah habis masa berlakunya.

“Seharusnya ada koordinasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan memberikan surat tembusan kepada Sat Pol PP terkait izin pemasangan baliho reklame tersebut, ” jelas Qorik sapaan akrabnya Selasa (17/12/2019).

Dijelaskannya, payung hukum yang dipakai dalam penertiban baliho reklame tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) no 4 th 2011 tentang Pajak Reklame. Demi mewujudkan misi visi Bupati Sampang dan Wakil Bupati untuk peningkatan PAD, diharapkan ada sinerginitas bersama dinas terkait, bukan hanya sebatas lewat lisan tetapi sesuai dengan perundang undangan yang ada.

Dia menandaskan, apabila ada tembusan surat izin dari dinas terkait tentang berapa hari untuk mempromosikan produknya tersebut. Ia mencontohkan jika ternyata dalam pemasanga baliho tersebut hingga 15 hari, maka akan menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena selama tidak ada koordinasi dari dinas terkait, sehingga kita terpaksa bertindak tegas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai penegak Perda dengan membabat habis semua Baliho reklame tanpa pandang bulu, karena kita anggap ilegal, ” tandasnya. (tricahyo/her)