LINGKUNGAN

Satpol PP Sampang Tutup Paksa Tambang Pasir Ilegal Di Ketapang

39
×

Satpol PP Sampang Tutup Paksa Tambang Pasir Ilegal Di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Petugas dari Satpol PP Sampang memasang garis polisi di lokasi penambangan pasir di Desa Rabiyan, Ketapang

petajatim.co, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan paksa lokasi pertambangan pasir di Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang. Penutupan dilakukan lantaran selama ini aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah. Kamis (27/2/2020).

Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh. Jalil mengatakan, penutupan lokasi penambangan pasir di Desa Rabiyan, Ketapang berdasarkan atas laporan dari Kepala Desa (Kades) setempat terkait dengan adanya kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas penambangan pasir.

Aktivitas penambangan pasir di lokasi itu melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

Dalam Pasal 11 disebut bahwa setiap orang atau badan yg dalam melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin gangguan dan atau izin lingkungan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

“Karena melanggar Perda dan ditambah tidak mengantongi izin. Maka aktivitas penambangan pasir di desa itu kami tutup sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Dikatakan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun. Pertambangan itu bukan dijalankan pengusaha melainkan dilakukan masyarakat setempat.

Pihaknya berupaya mengantisipasi terjadinya bencana alam yang disebabkan karena adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem laut di wilayah kabupaten Sampang.

Sebelum melakukan penutupan lokasi, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat, Polsek, Kodim, Kepala desa (Kades), dan tokoh masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi kesalah pahaman antara petugas dengan warga.

“Kami memasang garis polisi di lokasi. Dengan begitu, area itu menjadi tertutup bagi masyarakat dan tidak boleh ada aktivitas penambangan pasir,” ucapnya.

Dijelaskan, semua jenis usaha pertambangan harus mengantongi izin dari Pemprov Jawa timur. Baik itu pertambangan galian C, pasir, dan semacamnya. Sebab hal itu berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami tidak bermaksud untuk memutus mata pencaharian warga, Melainkan lebih kepada mangajak warga untuk tidak melanggar peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Marnalam perangkat Desa Rabiyan menuturkan, selama ini pihaknya sudah sering memberikan teguran dan meminta kepada warga agar tidak melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut. Tapi dengan berbagai alasan aktivitas tersebut masih terus berjalan.

“Awalnya penambangan pasir itu dikatakan sebagai tumbunan untuk penahan ombak, tapi seiring berjalannya waktu pasir itu dijual sebagai modal usaha warga,” tandasnya. (nal/her)