• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home REGIONAL NASIONAL

Sejumlah Kalangan Tolak Revisi UU KPK

by redaksi
Senin, 09 September 2019 | 09:09
in NASIONAL
0
Sejumlah Kalangan Tolak Revisi UU KPK
Share on FacebookShare on Twitter

 

PETAJATIM.com, Jakarta – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) semakin meluas. Berbagai kalangan meminta Presiden Joko Widodo mengabaikan usulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu.

Selain penolakan berasan dari internal KPK sendiri, sejumlah elemen masyarakat lain pun melakukan hal yang sama. Jika Presiden Joko Widodo menyetujui usulan UU KPK, hal ini menunjukkan kemunduran di tengah upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK, bertentangan dengan Piagam Antikorupsi PBB. Dalam piagam tersebut, kata Saut, juga telah tertuang dalam UU KPK saat ini, tertera tidak adanya pengaruh kekuasaan manapun, dan harus independen.

“ UU KPK sendiri sudah relevan. Justru yang harus direvisi adalah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Saut.

Ditegaskannya pula, masih ada poin-poin dalam Piagam PBB yang belum tertuang dalam UU Tipikor, termasuk di dalamnya adalah mempertegas prosedur asset recovery dan menyentuh penindakan terhadap korupsi di private sector.

“ Pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Presiden. KPK menghargai kerja DPR sebagai lawmaker. Meminta presiden mempertimbangkan dasar filosofis, sosiologis dan yuridis formal pembuatan atau revisi UU sebelum menyetujuinya. Mudah-mudahan dengan kewenangannya Presiden bisa melaksanakan (masukan KPK, red),” ungkapnya.

Baca Juga  BUMN Antara Keseimbangan Komersial Dan Kewajiban Sosial

Kalangan Akademisi Tolak Revisi UU KPK

Terkait dengan usulan revisi UU KPK oleh DPR RI, kalangan akademisi dari berbagai kampus, turut menyuarakan penolakannya.

Ikatan Alumni UI, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK beserta upaya-upaya lain yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Alumni UI, isi revisi UU KPK yang merupakan usulan dari partai-partai politik di DPR akan melemahkan KPK dalam tugasnya untuk memberantas korupsi.

“ KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia,” kata Ketua Alumni UI, Andre Rahadian, dalam siaran pers, Minggu (8/9), dikutip dari Tempo.co.

ADVERTISEMENT

Penolakan terhadap revisi UU KPK, juga disuarakan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Lantik 12 Wakil Menteri di Istana Negara

Dalam keterangan tertulis, Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto mengatakan, penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi dan konstitusi. Tujuan Kemerdekaan RI tidak akan tercapai, selama korupsi masih marak di Indonesia.

Sementara itu, Direktu Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu merespon usulan DPR terkait dengan revisi UU KPK. Menurutnya, Presiden harus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

“ Makanya saya minta presiden jangan memberikan respons,” tutur Erwin, dikutip dari Jawa Pos.

Dikatakan Erwin, langkah dan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi, bisa ditunjukkan dengan tidak memberikat surat presiden (surpres).

Apabila, Jokowi merespon, Erwin khawatir DPR merasa mendapat dukungan dari Presiden.

Baca Juga  Media Reuters Ungkap Fakta Jumlah Kematian Covid 19 Di Indonesia Mencapai 2.212 Pasien

“ Langkah-langkah yang diambil DPR tersebut sangat berbahaya, sebab, agenda pelemahan KPK bukan kali pertama digulirkan legislator di Senayan, sudah lama agenda itu ada,” sebut Erwin.

Erwin menduga ada pihak-pihak yang punya masalah dan tidak suka terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Mereka mencoba melemahkan KPK melalui DPR.

ADVERTISEMENT

Karena itu, tegasnya, niat jahat tersebut tidak boleh diteruskan. Caranya, Presiden tidak perlu mengirim surpres kepada DPR.

“ Sejak awal usulan DPR ini sudah bermasalah. Sebab niat mereka merevisi UU KPK cacat secara formal, karena dalam prolegnas tahunan itu tidak masuk,” ucapnya.

(john/jk/red)

Pengunjung :
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati Hari Jadi ke 119, Desa Gunung Eleh Sampang, Gelar Festifal Bambu 2019

Next Post

Hacker Berusaha Memeras Kades Tlagah Terkait Akun Facebook Yang Diretas

Related Posts

Indonesia Negara Terkorup ke 3 Di Asia, Lemahnya Hukum Dan Mahar Politik Jadi Pemicu
NASIONAL

Indonesia Negara Terkorup ke 3 Di Asia, Lemahnya Hukum Dan Mahar Politik Jadi Pemicu

30 November 2020
Masyumi Bangkit Kembali ? Ini Kata Mahfud MD
NASIONAL

Masyumi Bangkit Kembali ? Ini Kata Mahfud MD

8 November 2020
Revitalisasi BUMN Perkebunan Salah Satu Solusi Atasi Resesi Nasional
NASIONAL

Revitalisasi BUMN Perkebunan Salah Satu Solusi Atasi Resesi Nasional

12 Agustus 2020
NASIONAL

BUMN Antara Keseimbangan Komersial Dan Kewajiban Sosial

7 Agustus 2020
Jatim Catat Kasus Pasien Positif Covid-19 Terbanyak Di Indonesia
NASIONAL

Jatim Catat Kasus Pasien Positif Covid-19 Terbanyak Di Indonesia

5 Juni 2020
Media Reuters Ungkap Fakta Jumlah Kematian Covid 19 Di Indonesia Mencapai 2.212 Pasien
NASIONAL

Media Reuters Ungkap Fakta Jumlah Kematian Covid 19 Di Indonesia Mencapai 2.212 Pasien

30 April 2020
Next Post
Hacker Berusaha Memeras Kades Tlagah Terkait Akun Facebook Yang Diretas

Hacker Berusaha Memeras Kades Tlagah Terkait Akun Facebook Yang Diretas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020
Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

24 September 2020
Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

26 Juni 2020
Masuk Zona Orange, Warga Bangkalan Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp 50 Ribu

Masuk Zona Orange, Warga Bangkalan Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp 50 Ribu

18 Agustus 2020
Diduga Langgar UU ITE, Kades Pandan Lanjang Arosbaya Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

Diduga Langgar UU ITE, Kades Pandan Lanjang Arosbaya Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Diduga Langgar UU ITE, Kades Pandan Lanjang Arosbaya Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

Diduga Langgar UU ITE, Kades Pandan Lanjang Arosbaya Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

21 Januari 2021
Proyek Rehab Jalan Bajrasokah – Batuporo Barat Kedungdung Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Proyek Rehab Jalan Bajrasokah – Batuporo Barat Kedungdung Diduga Tak Sesuai Perencanaan

21 Januari 2021
Ditpolairud Polda Jatim Gelar Sambang Nusa Sasar Nelayan Pulau Mandangin

Ditpolairud Polda Jatim Gelar Sambang Nusa Sasar Nelayan Pulau Mandangin

21 Januari 2021
Gaji Aparatur Desa Tahun Ini Naik Setara ASN Golongan II a

Gaji Aparatur Desa Tahun Ini Naik Setara ASN Golongan II a

20 Januari 2021

Recent News

Diduga Langgar UU ITE, Kades Pandan Lanjang Arosbaya Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

Diduga Langgar UU ITE, Kades Pandan Lanjang Arosbaya Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Jatim

21 Januari 2021
Proyek Rehab Jalan Bajrasokah – Batuporo Barat Kedungdung Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Proyek Rehab Jalan Bajrasokah – Batuporo Barat Kedungdung Diduga Tak Sesuai Perencanaan

21 Januari 2021
Ditpolairud Polda Jatim Gelar Sambang Nusa Sasar Nelayan Pulau Mandangin

Ditpolairud Polda Jatim Gelar Sambang Nusa Sasar Nelayan Pulau Mandangin

21 Januari 2021
Gaji Aparatur Desa Tahun Ini Naik Setara ASN Golongan II a

Gaji Aparatur Desa Tahun Ini Naik Setara ASN Golongan II a

20 Januari 2021
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.