NASIONAL

Sejumlah Kalangan Tolak Revisi UU KPK

32
×

Sejumlah Kalangan Tolak Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini

 

PETAJATIM.com, Jakarta – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) semakin meluas. Berbagai kalangan meminta Presiden Joko Widodo mengabaikan usulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu.

Selain penolakan berasan dari internal KPK sendiri, sejumlah elemen masyarakat lain pun melakukan hal yang sama. Jika Presiden Joko Widodo menyetujui usulan UU KPK, hal ini menunjukkan kemunduran di tengah upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK, bertentangan dengan Piagam Antikorupsi PBB. Dalam piagam tersebut, kata Saut, juga telah tertuang dalam UU KPK saat ini, tertera tidak adanya pengaruh kekuasaan manapun, dan harus independen.

“ UU KPK sendiri sudah relevan. Justru yang harus direvisi adalah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Saut.

Ditegaskannya pula, masih ada poin-poin dalam Piagam PBB yang belum tertuang dalam UU Tipikor, termasuk di dalamnya adalah mempertegas prosedur asset recovery dan menyentuh penindakan terhadap korupsi di private sector.

“ Pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Presiden. KPK menghargai kerja DPR sebagai lawmaker. Meminta presiden mempertimbangkan dasar filosofis, sosiologis dan yuridis formal pembuatan atau revisi UU sebelum menyetujuinya. Mudah-mudahan dengan kewenangannya Presiden bisa melaksanakan (masukan KPK, red),” ungkapnya.

Kalangan Akademisi Tolak Revisi UU KPK

Terkait dengan usulan revisi UU KPK oleh DPR RI, kalangan akademisi dari berbagai kampus, turut menyuarakan penolakannya.

Ikatan Alumni UI, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK beserta upaya-upaya lain yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Alumni UI, isi revisi UU KPK yang merupakan usulan dari partai-partai politik di DPR akan melemahkan KPK dalam tugasnya untuk memberantas korupsi.

“ KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia,” kata Ketua Alumni UI, Andre Rahadian, dalam siaran pers, Minggu (8/9), dikutip dari Tempo.co.

Penolakan terhadap revisi UU KPK, juga disuarakan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam keterangan tertulis, Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto mengatakan, penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi dan konstitusi. Tujuan Kemerdekaan RI tidak akan tercapai, selama korupsi masih marak di Indonesia.

Sementara itu, Direktu Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu merespon usulan DPR terkait dengan revisi UU KPK. Menurutnya, Presiden harus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

“ Makanya saya minta presiden jangan memberikan respons,” tutur Erwin, dikutip dari Jawa Pos.

Dikatakan Erwin, langkah dan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi, bisa ditunjukkan dengan tidak memberikat surat presiden (surpres).

Apabila, Jokowi merespon, Erwin khawatir DPR merasa mendapat dukungan dari Presiden.

“ Langkah-langkah yang diambil DPR tersebut sangat berbahaya, sebab, agenda pelemahan KPK bukan kali pertama digulirkan legislator di Senayan, sudah lama agenda itu ada,” sebut Erwin.

Erwin menduga ada pihak-pihak yang punya masalah dan tidak suka terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Mereka mencoba melemahkan KPK melalui DPR.

Karena itu, tegasnya, niat jahat tersebut tidak boleh diteruskan. Caranya, Presiden tidak perlu mengirim surpres kepada DPR.

“ Sejak awal usulan DPR ini sudah bermasalah. Sebab niat mereka merevisi UU KPK cacat secara formal, karena dalam prolegnas tahunan itu tidak masuk,” ucapnya.

(john/jk/red)