PENDIDIKAN

Sekdis Disdik Bangkalan, Bungkam Soal Penjualan Kertas Dokumen Negara

181
×

Sekdis Disdik Bangkalan, Bungkam Soal Penjualan Kertas Dokumen Negara

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdik Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Ratusan kilogram dokumen negara ditemukan dibeli oleh tukang rongsok di Bangkalan, Madura. Diketahui, arsip dokumen Negara itu merupakan milik Dinas Pendidikan Bangkalan, Madura.

Mohammad Zainul Qomar, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabupaten Bangkalan saat dimintai keterangan dirinya memilih untuk bungkam dan tidak tahu-menahu perihal arsip dokumen Negara yang dijual kiloan tersebut.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, soal penjualan arsip tersebut. Tetapi kami akan konfirmasi kembali pada Kabid yang berwenang yakni Kabid Tendik Disdik Bangkalan,” paparnya.

Kata dia, seharusnya jika arsip di Disdik Bangkalan itu sudah penuh, biasanya kami hantarkan ke dinas kearsipan. Tetapi jika memang ada arsip dijual, maka kami akan tanyakan lebih lanjut pada kabid tendik.

“Jika kuota lebih arsip dokumen itu bisa dipindah tempat. Tetapi jika itu dijual kami masih perlu tanyakan kembali. Kami belum bisa menjawab lebih rinci kembali,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Tendik Disdik Bangkalan, Mohammad Bakrun saat dikonfirmasi terkait penjualan sejumlah dokumen dan arsip tersebut, ia pun dibenarkan bahwa barang bekas itu memang dijual ke pedagang rongsokan.

“Memang sengaja dijual karena kita sangat keterbatasan tempat, sehingga dokumen dan arsip lama yang sudah tidak terpakai terpaksa dijual. Uang dari hasil penjualan barang bekas itu sebagian dibelikan Alat Tulis Kantor (ATK) berupa kertas HVS, serta juga buat beli air mineral,” kata Badrun.

Ia berkilah karena saat ini bidangnya tidak mempunyai anggaran rutin, sehingga menjual barang-barang bekas tersebut untuk memenuhi kebutuhan ATK staf agar kegiatan operasional sehari-hari tetap berjalan normal.

disisi lain Taufiq selaku lembaga bantuan hukum (LBH)mengatakan,” berdasarkan ketentuan pengelolaan tentang kearsipan sebagaimana diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009. Termasuk juga mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 09 tahun 2014,”Tutupnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru